Awalnya Berkenalan di Medsos, Ujung-ujungnya Siswi SMA Ini Malah Dicabuli

Rabu, 22 Maret 2023

Pelaku saat diinterogasi petugas

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim opsnal Polsek Limapuluh menetapkan seorang pria berinisial KGJ (21) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja berinisial DA (16) yang masih berstatus pelajar SMA. 

Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal melalui Kanit Reskrim Iptu Leo Putra Dirgantara mengatakan tersangka melakukan perbuatan tersebut di kosannya Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Aksi ini diketahui sudah dilakukan selama dua kali. 

“Tersangka ditangkap atas atas dasar tindak lanjut laporan polisi dari orang tua korban,” ujarnya, Rabu (23/3/2023) seperti diwartakan KBRN RRI. 

Leo membeberkan awalnya tersangka dan korban berkenalan di media sosial satu bulan yang lalu. Kemudian tersangka menjemput ke sekolah korban lalu di bawa ke kos-kosannya. 

“Tersangka membawa korban pergi jalan terlebih dahulu lalu membawanya ke kos-kosan. Pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan perbuatannya di hari yang sama,” kata Kanit. 

Sementara itu, orang tua DA yang bingung anaknya tak pulang-pulang akhirnya lapor polisi. Orang tua korban mendapat informasi anaknya bersama tersangka di sebuah mini market. 

“Pengakuan tersangka motif melakukan aksinya itu karena saling suka. Tersangka kemudian dilakukan penangkapan,” jelasnya. 

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**