Kunker Ke Rohil, Kajati Riau Resmikan Balai Rehabilitasi Napza

Selasa, 14 Maret 2023

Kajati Rohil beserta istri disambut secara adat Melayu, diberikan kain sarung, dan keris, serta dengan tepuk- tepung tawar.

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi SH, MH, dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejati Riau Ny Anik Supardi, melaksanakan lunjungan kerja (kunker) ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/3/2023). 

Kedatangan Kajati dan istri, beserta rombongan disambut secara adat oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, dan istri, yang juga Ketua TP-PKK Rohil Sanimar Afrizal, Ketua DPRD Rohil Maston, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Wadan Ramil 01/Bangko Kapten Arh S Siregar, dan Ketua MKA LAMR Rohil H Nasrudin Hasan, di Kantor Kejari Rohil, di Batu Enam. 

Kunker ini Kajati Rohil beserta istri disambut secara adat Melayu, diberikan kain sarung, dan keris, serta dengan tepuk- tepung tawar. 

Agenda kunker Kajati Rohil, ntara lain, silaturahmi dengan Bupati Rohil dan istri, serta Forkopimda Rohil di Kantor Kejari Rohil. 

Penandatanganan MoU antara Kejari Rohil dengan Pemda Rohil dalam Program Jaga Desa, serta Pengarahan dan Sosialisasi Hukum Kepada OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah,dan perangkat daerah lainnya, di Gedung H Misran Rais. 

Selain itu, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Rohil di RSUD dr Pratomo, Bagansiapiapi, serta  meresmikan Rumah Restoratif Justice (RRJ) di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko. 

Bupati Rohil Afrizal Sintong, dalam sambutan mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Kajari Riau Dr. Supardi SH, MH, dan istri, beserta rombongan Kajari Riau, karena telah berkunjung ke Kabupaten Rohil. 

"Tentunya kami mengucapkan selamat datang kepada Kejati Riau dan rombongan di Kabupaten Rohil. Terimakasih banyak telah meluangkan waktunya untuk datang ke Negri Seribu Kubah ini," kata Bupati. 

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Riau yang akan memberikan wejangan ataupun kuliah umum mata pelajaran hukum kepada para OPD, camat, serta Lurah, dan Kepala Desa se Rohil. 

"Mari Jaga Desa bersama-sama, mulai dari penghulu, sampai RT/RW. Agar bagamana nanti, setelah kegiatan ini tidak ada yang menyalahi aturan. Kami tidak mau bapak, Datuk dan Datin tersangkut dengan masalah hukum," kata Bupati Afrizal Sintong. 

Afrizal juga berharap dengan ada kegiatan ini, kedepannya harus bekerja semakin serius lagi mengabdi untuk masyarakat. "Tidak ada lagi terdengar pejabat atau kepala desa yang tersandung kasus korupsi," harapnya. 

Kajati Riau Dr. Supardi SH MH dalam paparannya menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Berbicara pengelolaan DD dan ADD, sebutnya, tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, katanya, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, atau perbuatan jelek. 

Korupsi, jelas Kajati, merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang (UU) RI, yakni UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Program Jaga Desa merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa," kata Kajati. 

Kunker Kajati Riau, beserta istri, dan jajaran, juga dihadiri para Asisten, para Kepala OPD, organisasi pers, Ormas, OKP, dan lain-lain. (amran)