Kepala OPD Pemkab Rohil Ada Kegiatan Lain, RDP Ranperda PDRD Ditunda

Selasa, 07 Maret 2023

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Panitia Kusus (Pansus) A DPRD Rohil yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil, Selasa (07/03/2023) di ruang rapat utama (rupatama) Kantor DPRD Rohil.

RDP tersebut dijadwalkan pukul 10.00 Wib. Namun, sampai pukul 15.00 WIB, tak ada Kepala OPD pengepul pajak dan retribusi daerah di Pemkab Rohil yang datang memenuhi undangan Pansus Ranperda PDRD.

Ketua Panitia Kusus (Pansus) A DPRD Rohil yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), H Darwis Syam mengatakan RDP batal digelar disebabkan Kepala OPD yang diundang untuk menghadiri RDP ada kesibukan lain.

"Para Kepala Dinas (Kepala OPD) peserta RDP ada kegiatan kedinasan lain. Jadinya rencana RDP pada hari ini dibatalkan," kata H Darwis Syam, kepada riautribune.com di Kantor DPRD Rohil.

Meski RDP pada Selasa (07/03/2023) dibatalkan, dikatakan Darwis Syam, RDP membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara Kepala OPD Pemkab Rohil dengan Pansus Ranperda PDRD akan dilakukan pengawasan ulang.

"Akan dilakukan penjadwalan ulang RDP pada hari Selasa besok (Selasa, 14/03/2023). RDP yang direncanakan hari ini merupakan RDP lanjutan dari RDP yang dilaksanakan sebelumnya," jelas Darwis, politisi dari Partai Golkar. (amran)