Ranperda Prakarsa DPRD Riau Tentang Pola Pembiayaan Kerjasama

Selasa, 14 Juni 2016

Anggota dewan berbincang-bincang saat akan mengikuti sidang paripurna, Senin (13/6).(riautribune.com)

PEKANBARU-riautribune: Dalam sidang Paripurna, Senin (13/6) Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan  Daerah (Perda) dan inisiatif DPRD Riau tentang pola pembiayaan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan wilayah.

Rapat paripurna yang telah diagendakan Sekretaris Dewan (Setwan) ditujukan untuk mendengar penyampaian pandangan Pemerintah Provinsi atas Ranperda inisiatif DPRD Riau tersebut, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov, M. Yafiz.

"Pemerintah Provinsi Riau mendukung Ranperda tersebut. Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyediaan infrastruktur di daerah setempat," ujar Plt. Sekdaprov Riau, M. Yafiz dalam menyampaikan sambutan Gubri pada sidang paripurna.

Sementara itu dalam sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua, Noviwaldy Jusman dan di dampingi Wakil Ketua lainnya, Sunaryo dan Manahara Manurung. Rapat paripurna juga dihadiri oleh 46 Anggota Dewan dan 14 Kepala Dinas dan beberapa instansi lainnya.

Lebih lanjut, pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda mengatur tentang kerjasama daerah pada Bab XVII pasal 363 sampai dengan pasal 370. Menyebutkan bahwa, pertama, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kedua, Kerjasama dapat dilakukan oleh daerah dengan daerah lain, pihak ketiga dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketiga, kerja sama dengan daerah lain dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.

"Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 363 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Yang secara teknis mempedomani Peraturan Presiden (PP) nomor 38 tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur," katanya.

Kemudian, KPS adalah bentuk perjanjian jangka panjang antara pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian tersebut, keahlian dan aset dari kedua belah pihak, bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut pihak Pemprov Riau, masuknya pihak swasta dalam kerjasama melalui pola kemitraan dengan pemerintah memiliki beberapa manfaat. Diantaranya tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan, pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat. Berkurangnya beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD) dan resiko pemerintahan.

"Kemudian juga infrastruktur yang disediakan juga semakin banyak. Kinerja layanan masyarakat semakin baik. Akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan. Dan swasta dapat menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan manajerial," tambahnya dalam penyampaiannya.

Namun, dibalik manfaat semua itu katanya perlu juga dicermati mengenai resiko yang akan dihadapi oleh para pihak dalam proyek kerjasama tersebut. Diantaranya, pasar yang dihadapi, besarnya permintaan yang sering meleset dari rencana yang pernah dibuat.

Pengoperasian infrastruktur, biaya konstruksi yang membengkak, Peraturan Perundangan yang berlaku, kekurang telitian dalam pencatuman hak dan kewajiban mitra swasta dengan pemberi pekerjaan. Setelah dipelajari Ranperda tentang pola pembiayaan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan wilayah. Maka berikut pandangan dari Pemprov Riau.

Pertama, Ranperda ini sudah diatur dalam PP nomor 38 tahun 2015. Tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan insfratruktur. Untuk itu Ranperda ini harus mengatur kriteria infrastruktur yang akan dibiayai antara lain untuk mendukung agenda prioritas kedaulatan pangan, energi, kemaritiman, pariwisata, dan industri dengan sasaran kelompok sosial yang luas dengan memperhatikan pemerataan atau mekanisme dan kualifikasi BUMN/BUMD.

"BUMN/BUMD bertindak sebagai penanggung jawab Proyek Kerjasama (PJPK) di daerah. Yang tentunya diperkuat dengan kajian naskah akademis yang mendalam dan komprehensif," sambungnya. Selanjutnya, pada judul Ranperda setelah kata pemerintah ditambahkan dengan kata Daerah. Sehingga judulnya menjadi "Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintahan Daerah dan Swasta dalam Pembangunan Wilayah". Usulan selanjutnya dari Pemprov bahwa DPRD Riau selaku penyusun Ranperda harus cermat dan teliti. Karena setelah diamati dari delapan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum hanya dua yang relevan, dan selebihnya tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.

Keempat, pada Pasal 6 Ranperda mengenai infrastruktur dan potensi daerah yang dikerjasamakan harus dikaji secara mendalam berkaitan dengan kewenangan antara pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota. "Sedangkan dalam Pasal 17 Ranperda yang menyatakan hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Bupati," ujarnya lagi.

Sementara itu klausal Padal 17 Ranperda ini perlu dikoreksi. Karena jika disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda merupakan produk hukum provinsi. Maka peraturan pelaksanaannya tentu harus dengan Pergub bukan peraturan Bupati.

Selanjutnya, dalam Ranperda ini sebaiknya ditambahkan ketentuan mengenai rencana pelaksanaan proyek kerjasama yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Provinsi Riau.

"Agar memudahkan dalam implementasinya, perlu ditambahkan ketentuan mengenai Satuan Kesatuan Perangkat Daerah (SKPD) pelaksanaan Perda ini nantinya," tambah sambutan Gubri yang disampaikan Plt. Sekdaprov Riau.

Terakhir, penyusunan Ranperda ini hendaknya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Agar tidak menimbulkan cacat formil, sehingga tidak ada lagi kekeliruan-kekeliruan seperti pada pasal 14 dan 17.

Lebih lanjut, sidang Paripurna ini lanjutan dan sudah beberapa kali di paripurnakan. Perda yang sejatinya diusulkan oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau sudah melalui telaah yang mendalam. Seperti halnya salah satu anggota BP2D Septina Primawati Rusli beberapa waktu lalu menuturkan pentingnya Perda ini, sebagai sebuah dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan SOP kerjasama dengan pihak swasta.

"Motivasi Pemerintah dalam melakukan upaya Kemitraan Pemerintah Swasta, juga bermaksud untuk menarik penanaman modal pribadi, swasta, untuk meningkatkan efisiensi dan menggunakan sumberdaya lebih efektif, dan untuk memperbaiki sektor melalui relokasi aturan, inisiatif dan tanggung jawab. Sehingga pekerjaan yang dihasilkan lebih berkualitas", sebut Septina.

Sementara itu Ketua BP2D, Asri Auzar yang sempat diwawancarai oleh RiauTribune beberapa waktu lalu menuturkan, hendaknya pembentukan Perda ini bisa meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah daerah, melibatkan swasta, dan fokus kinerja, tidak lagi pada upaya sendiri, namun lebih pada tahapan pengawasan.

"Pemprov bisa lebih fokus dalam penyerapan anggaran, tinggal lagi bagaimana mereka meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh swasta. Di perda ini kita arahkan SOPnya. Jadi harus lebih baik," ucap Ketua BP2D, Asri Auzar.(adv)