MUI: Jangan Ada Pernyataan "Hormatilah Orang yang Tidak Puasa"

Selasa, 14 Juni 2016

Ilustrasi Internet

JAKARTA-riautribune: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan bahwa aksi penutupan warung makan selama bulan Ramadhan dilakukan dengan cara-cara represif. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Muhammad Baharun, mengatakan, masih ada cara lain yang jauh lebih baik untuk menegakkan aturan tersebut, misalnya dengan cara persuasif dan imbauan kepada para pedagang.

"MUI tidak setuju dengan cara-cara represif. Ada cara yang lebih baik, persuasif, dinasihati," ujar Baharun saat dihubungi, Senin (13/6/2016).

MUI, kata dia, membolehkan warung dan rumah makan tetap berjualan selama bulan puasa. Namun, pemilik warung harus tetap memperhatikan cara-cara bertoleransi kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Misalnya, bagian depan warung ditutup lebih rapat agar tidak tampak terlalu terbuka. "Dengan gorden atau apa, jangan kelihatan terbuka. Silakan (berjualan) tertutup kalau enggak mau buka menunggu sampai sore," tutur dia.

Baharun juga menyayangkan adanya adagium "hormatilah mereka yang tidak berpuasa" oleh sejumlah masyarakat. Menurut dia, penutupan warung makan jangan dikaitkan dengan logika seperti itu. Menurut dia, pernyataan itu justru mengikis nilai-nilai toleransi.

"Jangan ada pernyataan 'hormatilah orang yang tidak puasa'. Nanti umat Islam minta dihormati saat ada perayaan Natal atau Nyepi, bagaimana?" kata Baharun.

"Adagium jangan dibalik-balik seperti itu. Ini tidak boleh dibiarkan munculnya pendapat-pendapat seperti itu. Ini kan jadi tidak sehat, hanya akan menimbulkan ketegangan lain nantinya," ujarnya.

Aktivitas rumah makan selama bulan puasa tengah disorot publik setelah aksi Satpol PP Kota Serang, Banten, melakukan razia warteg. Seluruh makanan dalam warung yang terkena razia diambil aparat.

Satpol PP melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam perda itu diatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung, dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.(kpc/rt)