Harta Brigadir J Raib: Laptop, HP, Pin Emas hingga Uang Rp200 Juta

Kamis, 16 Februari 2023

JAKARTA - Keluarga Brigadir J masih mempertanyakan keberadaan sejumlah harta benda dan uang yang raib usai sang anak dinyatakan tewas dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Sejumlah harta tersebut di antaranya jam tangan, dua unit handphone, laptop, pin emas dari pimpinan di Polri, hingga uang dalam rekening Rp200 juta yang diketahui ditransfer dari rekeningnya di saat sang anak sudah meninggal.

Sejumlah catatan itu menjadi dasar orang tua Brigadir J membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan. Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak diwakili Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum.

"Seperti fakta persidangan, uang almarhum hilang Rp200 juta pasca-dia dikubur tanggal 10 (Juli), tanggal 11, dari dalam kuburnya dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta, tentu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (15/2) malam.

"Sebagaimana terungkap dalam pakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Putri Candrawathi," sambungnya.

Kamaruddin menegaskan pihak keluarga telah menunggu delapan bulan untuk menanti iktikad baik terkait pengembalian barang-barang milik Brigadir J itu. Namun, tak kunjung terwujud.

Kamaruddin berujar selain laporan polisi model B terkait dugaan pencurian dan pencucian uang, pihaknya juga membuat laporan polisi model C.

"Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," ujarnya.

Sementara itu, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan barang-barang milik anaknya sudah semestinya dikembalikan kepada mereka selaku ahli waris.

"Setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya, sebagai ahli waris yang sah," ujarnya.

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam bukti laporan tertulis pihak pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak. Sedangkan pihak terlapor tertulis masih dalam penyelidikan.

Laporan itu terkait tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.