Ibunda Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Seberat-beratnya

Senin, 13 Februari 2023

JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengatakan, keluarganya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

Hal ini ia katakan sebelum memasuki ruangan persidangan dalam putusan vonis terakhir pembunuhan berencana Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Dan itu masuk dalam unsur daripada pembunuhan berencana pasal 30 KUHP," kata Rosti kepada wartawan.

Rosti kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri selama delapan tahun penjara. Padahal, kata dia, Putri adalah biang kerok pembunuhan berencana ini.

"Dia yang memberikan informasi kepada suaminya yang dicinta Ferdy Sambo sebagai penegak hukum. Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya dan meregang nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.

Ibu Yosua meminta keduanya dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera. Kehadirannya di PN Jaksel dikatakan untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya.

"Tentu kami hadir di sini ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir ini kepada terdakwa Ferdy dan Putri, kami ingin membuktikan dan menggugah hati dari pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan kebijaksanaan agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya," katanya.

Rosti tampak didampingi kuasa hukumnya Martin Simanjuntak. Mereka tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB. Rosti terlihat mengenakan pakaian kebaya berwarna putih dibalut syal berwarna hitam dan nampak formal.