Ketua DPR: Itu Perintah UU, Harus Dipatuhi!

Jumat, 10 Juni 2016

internet

JAKARTA - riautribune : Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dokter dijadikan ekskutor hukuman kebiri ke predator seksual. Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa itu merupakan aturan UU yang harus dipatuhi.

"Itu kan perintah UU. Perppu kan pengganti UU, seharusnya dipatuhi," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

Aturan soal hukuman tambahan berupa kebiri kimia itu ada di Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo. Perppu itu lalu harus mendapat persetujuan DPR.

Ade belum memastikan apakah penolakan IDI ini akan menjadi suatu hal yang dipertimbangkan oleh DPR. Tentunya harus ada penjelasan mengapa IDI menolak.

"Kalau soal itu menyetujui atau menolak, tanya ke pemegang suara. Kan saya 1 dari 560 anggota DPR. Saya ingin tahu juga alasannya apa," ujar politikus Golkar ini.

DPR hingga saat ini belum mulai membahas Perppu Perlundungan Anak ini. Pemerintah belum mengirimkan surat presiden ke DPR.

"Belum dapat, sama sekali belum dapat," ucap Ade.

Dalam pernyataan persnya di kantor pengurus IDI, Jakpus, Kamis (9/6/2016). Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis membacakan sejumlah poin pernyataan sikap.

Poin pertama, IDI mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut termasuk adanya hukuman tambahan di dalamnya. IDI setuju pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat.

Namun pada poin kedua, IDI meminta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor. Dalam Perppu disebutkan, eksekutor proses kebiri kimia adalah tim dokter.

"Dengan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi, IDI menyatakan agar dalam pelaksanannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," kata Ilham.(dtk/rt)