Laporkan Tindak KDRT yang Dialaminya, Warga Duri Malah Dianggap Gila Oleh Pihak Kepolisian

Kamis, 02 Februari 2023

Pihak kuasa hukum bersama korban tindak KDRT melapor ke Polda Riau atas tindakan merugikan yang dilakukan Polsek Mandau

DURI, Riautribune.com - Berniat melaporkan tindak KDRT yang dialaminya, warga Kota Duri Riau ini justru kecewa dengan keputusan pihak kepolisian setempat.

VN yang merupakan korban KDRT sejak awal pernikahannya harus menelan pil pahit atas respon pihak Polsek Mandau mengenai laporan yang dilakukannya pada 2 Juli 2022 lalu.

Bersama tim kuasa hukumnya yang diwakilkan oleh Bayu Syahputra SH, mereka justru melaporkan tindakan Polsek Mandau tersebut ke pihak Propam Polda Riau yang dinilai berat sebelah dengan menghapus status tersangka terlapor yang merupakan anak pemilik Surya Hotel Duri.

Baca Juga : Anak Pemilik Hotel Surya di Duri Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak KDRT

"Maksud kedatangan kami ke Polda Riau adalah hendak melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Mandau Kota Duri atas dugaan tindakan tidak menyenangkan," jelas Bayu Syahputra, saat di temui Riautribune pada Rabu, 1 Februari 2023.

"Klien kami pada 2 Juli 2022 lalu, melaporkan tindak KDRT yang diterimanya dari IMC yang masih suaminya, tetapi saat mediasi pertama, pihak Polsek Mandau malah secara tidak langsung menuduh klien kami mengalami gangguan jiwa," lanjutnya.

Pelaporan yang dilakukan pihak kuasa hukum VN kepada Propam Polda Riau karena pihak Polsek Mandau menyuruh klien mereka untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan

"Klien kami, yang secara jelas dan memiliki bukti sebagai korban tindak KDRT, malah oleh Polsek Mandau disuruh menginap di RSJ selama 14 hari," papar Bayu Syahputra.

"Bila klien kami keberatan disuruh menginap di RSJ, klien kami malah diwajibkan membuat pernyataan tidak mau dirawat inap atau observasi di RSJ. Apa dasar prosedurnya," tegas Bayu mempertanyakan.

Bayu Syahputra juga menambahkan bahwa mereka juga melaporkan Polsek Mandau atas tindakan yang dinilai merugikan VN selaku korban KDRT.

Baca Juga : Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas Ditembak

"Klien kami sangat menyayangkan terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh pihak Polsek Mandau, dimana pada tanggal 7 Januari 2023 yang menyatakan laporan klien kami sudah tidak bisa dilanjutkan," jelas Bayu Syahputra.

"Alasan pihak Polsek Mandau adalah sudah menempuh tenggang waktu daluarsa, padahal sebelumnya IMC selaku terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Bayu Syahputra.

Bayu Syahputra justru menduga pihak Polsek Mandau dengan sengaja mempermajnkan klien mereka.

Baca Juga : Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Saat Razia di Lapas Pekanbaru

"Saat klarifikasi tindak KDRT yang dialami klien kami, secara tidak langsung penyidik Polsek Mandau selalu memojokkan dan mempermainkan klien kami," kata Bayu Syahputra.

"Setelah memberikan bukti dan mendatangkan saksi tindak kekerasan dari IMC kepada klien kami VN, Polsek Mandau sudah menetapkan status IMC sebagai tersangka, tetapi anehnya Polsek Mandau tidak melakukan penahanan," jelas Bayu Syahputra.

Bayu Syahputra juga memaparkan tentang kerugian materil dan moril yang diamali oleh klien mereka.

Baca Juga : Jaksa Tahan Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Bank BJB

"Akibat dari perbuatan Kanit Reskrim Polsek Mandau dan penyidik, klien kami saat jni jadi kehilangan kepercayaan dirinya, klien kami juga merasa malu di tengah masyarakat," jelas Bayu Syahputra.

"Klien kami mendapatkan pelayanan buruk dan tidak mendapatkan keadilan dari pihak Polsek Mandau," lanjut Bayu Syahputra.

Bayu Syahputra memaparkan tuntutan yang diajukan ke pihak Propam Polda Riau.

Baca Juga : Mediasi Kelurahan Gagal, Ahli Waris H.Husin HDR Segera Tempuh Jalur Hukum

"Atas kerugian moril ini, agar penyidik dimutasikan atau dicopot jabatannya karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya," tutup Bayu Syahputra.***