Jaksa Tahan Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Bank BJB

Selasa, 31 Januari 2023

Jaksa giring tersangka kredit fiktif BJB Pekanbaru ke mobil tahanan./foto:kbrn

PEKANBARU, Riautribune.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan tersangka AG yang diserahkan penyidik Polda Riau, Senin (30/1/2023). Tersangka terlibat perkara kredit fiktif di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Pekanbaru. Pelaksana Harian Kasi Pidana Khusus, Yongki Arvius mengatakan tersangka ditahan di Rutan Polda Riau hingga 20 hari ke depan. Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum Kejari Pekanbaru akan fokus menyusun dakwaan bagi dua tersangka. 

“Tahap dua perkara dari Polda Riau atas nama AG tindak lanjut atas perkara sebelumnya yang sudah disidangkan,” ungkapnya. Tersangka selaku staf Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan. Serta Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru. “Pada kenyataannya yang melaksanakan pekerjaan bukan yang tertera di SPK atau fiktif,” jelasnya. Kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016. Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.***