Anggaran Tak Muncul Di APBD-P, Pilpeng 2023 Di Rohil Terancam Batal

Selasa, 24 Januari 2023

Ketua Komisi A DPRD Rohil Raly A Harahap. (Foto: Amran)

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Rohil, melakukan rapat dengar pendapatal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil, di Ruang Komisi A Kantor DPRD Rohil, Selasa (24/01/2023).

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Rohil Raly A Harahap S.Sos, MM, mengatakan rapat dengar pendapat bersama Dinas PMD Rohil membahas kesiapan Pemkab Rohil menghelat Pemilihan Penghulu (Pilpeng) 2023. 

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rohil itu mengatakan, sesuai kesepakatan antara Komisi A dengan Dinas PMD Rohil pada tahun 2022 kemarin, disepakati anggaran Rp 50 juta untuk tiap desa/kepenghuluan yang melaksanakan Pilpeng. Namun, pada rapat dengar pendapat bersama Dinas PMD Pemkab Rohil, pada Selasa (24/01/2023), ternyata tidak sesuai yang kita harapkan.  

"Sebab menurut pemaparan Dinas PMD, anggaran Pilpeng tiap desa yang sudah dialokasikan oleh Banggar, dan Komisi A, sebesar Rp 50 juta untuk 50 desa, tidak muncul di nota keuangan APBD Perubaban 2022 yang telah disetujui itu," kata Raly A Harahap, kepada awak media usai rapat. 

Tidak tercantum rencana kerja pelaksanaan Pilpeng 2023 di APBD Perubahan 2022 itu, jelas Raly, membuat miris Komisi A DPRD Rohil. Kesepakatan bersama Dinas PMD Rohil, tiba-tiba tidak ada di dalam APBD Perubahan 2022 itu. 

"Dari keterangan Dinas PMD Pemkab Rohil, mata anggaran pelaksanaan Pilpeng 2023 di APBD Perubahan 2022 itu tidak ada. Kok bisa hilang. Apa penyebabnya (Dinas PMD Pemkab Rohil) juga kurang memahami," jelas Raly.

Seharusnya, terang Rally, Dinas PMD Rohil sebagai pelaksana anggaran dan kegiatan punya peranan untuk menanggapi kenapa bisa anggaran untuk pelaksanaan Pilpeng 2023 itu tidak ada atau menghilang dari mata anggaran APBD Perubahan 2022.

"Selanjutnya kita berharap harus ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati Rohil apa solusinya agar terlaksana Pilpeng pada tahun 2023, karena menginggat dan menimbang banyaknya masyarakat atau beberapa desa yang menginginkan Pilpeng tetap dilaksanakan pada tahun 2023," tutur Raly.

Dengan tidak muncul anggaran pelaksanaan Pilpeng 2023 di APBD Perubahan 2022, jelasnya, maka Pemkab Rohil tidak memiliki biaya untuk melaksanakan Pilpeng 2023 di 50 kepenghulua/ Desa di Rohil.

"Secara undang-undang kita bisa melaksanakan Polpeng. Tapi kalau tidak ada pembiayaan atau dananya, maka tidak bisa dilaksanakan. Jadi kenapa anggaran Pilpeng 2023 tidak muncul di APBD Perubahan 2022, mungkin OPD terkait yang bisa menjawabnya," terang Raly. 

Rapat dengar pendapat juga dihadiri Wakil Ketua Komisi A DPRD Rohil Riduan, Sekretaris Komisi A DPRD Rohil Purnomo SAg, Anggota Komisi A DPRD Rohil Krismanto, dan lain-lain, serta dihadiri Kepala Dinas PMD Pemkab Rohil Yandra SE, MM, bersama kabid dan staf. (Amran)