Ajak Barter Denda Tilang dengan Bercinta, Polantas Dikecam

Jumat, 10 Juni 2016

ilustrasi internet

 BATU - riautribune : Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Batu. Korbannya seorang siswi sekolah menengah kejuruan di Malang. "Korban anak asuh kami. Dia sampai ketakutan," kata Ketua JKJT Tedja Bawana, Kamis, 9 Juni 2016.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu, korban berinisial DS, 17 tahun, berboncengan dengan GF, 21 tahun. Dalam perjalanan, seorang polisi lalu lintas menghentikan laju sepeda motor yang ditumpanginya. Saat diperiksa, GF hanya bisa menunjukkan fotokopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki SIM.

Pelaku, Brigadir EN, meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu. Dia mengatakan bersedia melepaskan DS asalkan gadis itu bersedia bercinta. Namun GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN. "Dia merayu akan memberikan uang Rp 1 juta," ujar Tedja.

GF memilih naik angkutan umum dan meminjam uang kepada teman-temannya di JKJT untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu. Atas dugaan pelecehan seksual ini, Tedja menuntut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Batu untuk menindaklanjuti laporannya tersebut.

Menanggapi pengaduan itu, juru bicara Polres Batu, Ajun Komisaris Waluyo, menuturkan Propam tengah menyelidiki perkara tersebut. Jika terbukti terjadi pelecehan seksual, pelaku akan menjalani sidang disiplin dan kode etik. "Kapolres menginstruksikan agar penyelidikan dilakukan secara optimal," tuturnya.

Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, kata dia, akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Propam telah meminta keterangan pelaku. "Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf," ucapnya. (tmpo/rt)