Menkum: Kita Cari Jalan Keluarnya

Jumat, 10 Juni 2016

internet

JAKARTA - riautribune :Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menganggap wajar penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor suntik kebiri kimia bagi para penjahat seksual terhadap anak. Menkum menyebut pemerintah akan mempertimbangkan penunjukkan dokter di kepolisian atau kejaksaan sebagai eksekutor.

"Nanti kita cari jalan keluar dari peraturan teknis, dari peraturan dokternya bagaimana. Hukum kebiri itu hukuman tambahan bukan hukuman pokok tentu hakim tidak menerapkan itu kepada semua orang, dilihat sifat kejahatan, tingkat kesadisannya dan akan mengundang ahli sebelum mengambil putusan," kata Laoly, Jumat (10/6/2016).

Namun Laoly menegaskan semua pihak harus menaati aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang tengah digodok DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Tidak ada alasan menolak perintah UU.

"UU ada lebih tinggi kan. Terserah hakim saja nanti menjatuhkan putusan ke kasus kejahatan seksual terhadap anak yang mengerikan. Pokoknya kita cari jalan keluarnya bisa dokter Polri atau Kejaksaan. Pastinya kalau perintah UU itu harus dilakukan," tegas dia.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengatakan peraturan pelaksana dari Perppu Perlindungan Anak akan disusun sejumlah kementerian yakni Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Kesehatan.

"Terkait Perppu kalau rehabilitasi korban, keluarga korban dan pelaku kita sudah sampaikan ke Kemenkum HAM. Karena PP dari Perppu tahun 1/2016 sedang disiapkan," ujar Khofifah, Selasa (7/6/2016).

Sementara itu aturan teknis mengenai suntik kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan disiapkan Kemenkes. Sedangkan Kemenkominfo akan menyusun aturan mengenai pemasangan chip bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.(dtk/rt)