Tak Hadiri Rapat di DPR, Nurhadi Patut Disanksi Tegas

Jumat, 10 Juni 2016

internet

JAKARTA - riautribune : Nasib anggaran lembaga yudikatif kini benar-benar berada di ujung tanduk lantaran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dua kali mangkir dari rapat dengan Komisi III DPR. Nurhadi pun dinilai telah lalai dalam melaksanakan tugasnya dalam menyinergikan anggaran untuk MA dengan DPR.

"Seharusnya Nurhadi hadir di DPR untuk melaksanakan tugasnya membicarakan anggaran APBN untuk MA. Dengan dia tidak hadir, artinya dia tidak melaksanakan tugasnya sebagai pejabat negara dan lebih jauh telah menghambat pembahasan APBN untuk MA," ujar pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Kamis (9/6/2016).

Sejatinya, rapat itu beragendakan laporan pertanggungjawaban keuangan APBN 2016 dan membahas penambahan dana yudikatif MA 2016. Seperti pembangunan/renovasi 87 gedung pengadilan negeri dan lainnya. Namun gara-gara Nurhadi tidak datang dua kali, DPR memilih memberi tanda bintang kepada permohonan anggaran tambahan itu.

"Ini bisa menyebabkan keterlambatan anggaran di MA," sambungnya.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti ini menyebut apabila anggaran untuk MA tidak kunjung dibahas, maka birokrasi pengadilan bisa berhenti total. Selanjutnya, para pencari keadilan lah yang akan dirugikan.

"Hakim dan panitera akan berhenti bersidang. Pelayanan terhadap masyarakat akan terhambat karena berhenti melayani akibat gajinya belum dibayar," kata Fickar.

Fickar juga menilai kinerja Nurhadi perlu dikaji ulang oleh MA. Ia meminta agar lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu bisa mengambil sikap tegas.

"Kekurangan dana di PN-PN sudah cukup menjadi bukti bahwa Nurhadi sudah menghambat birokrasi MA. Tidak perlu menegur, bahkan sudah cukup alasan untuk menonaktifkan," lanjut Fickar.

Fickar menyebut alangkah lebih baik jika Ketua MA untuk menonaktifkan sementara Nurhadi dari jabatannya, mengingat saat ini dia juga berstatus sebagai saksi dan terperiksa di KPK. Menurutnya lebih baik Ketua MA mengganti Nurhadi dengan pejabat setingkatnya untuk melaksanakan tugas dengan optimal.

"Sudah cukup alasan untuk menonaktifkannya karena sudah tidak sanggup lagi melaksanakan tugasnya dengan benar," pungkasnya.

Nurhadi diketahui sudah dua kali tidak hadir untuk membahas anggaran MA dan pengadilan di bawahnya. Nurhadi beralasan sedang menjadi Ketua Panitia Seleksi Calon Ketua Pengadilan Negeri. Nurhadi pun mewakilkan kehadirannya kepada Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Aco Nur.

Mengetahui yang datang hanya sekelas Kepala Badan, DPR kaget karena yang dibahas adalah keuangan yudikatif yang cukup vital. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio berang dikarenakan masih banyak gedung pengadilan yang tidak laik di sejumlah daerah akibat dari sebagian besar anggaran disentralkan di pusat.

Gara-gara Nurhadi tidak datang dua kali, DPR memilih memberi tanda bintang kepada permohonan anggaran tambahan itu. Perwakilan MA Aco Nur juga diusir.

"PN-PN mengeluh, ada banyak kekurangan. Di sini perlu dibahas mengurangi kemewahan di kantor pusat di tengah pemotongan, dan pemanfaatan untuk peningkatan di daerah-daerah. Kalau waktu tidak cukup, dibintangi saja terkait tambahan MA ini tapi rapat ini dilanjutkan saja terus," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio dalam rapat kerja di Komplek Senayan.(dtk/rt)