Staf Kemendagri yang Salah Ketik Surat Dipecat, Ini Kata KPK

Kamis, 09 Juni 2016

internet

JAKARTA - riautribune : Staf honorer yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang salah mengetik surat untuk KPK akhirnya diberhentikan. KPK menegaskan bahwa hal itu kelalaian dan masalah pemecatan itu bukan menjadi urusan KPK.

"Itu urusan internalnya Kemendagri," sebut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (9/6/2016).

Surat tersebut diterima oleh KPK pada tanggal 7 Juni 2016 dan langsung dikembalikan lagi. Di surat, kepanjangan KPK ditulis sebagai 'Komisi Perlindungan Korupsi'.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut selama ini tak pernah ada kesalahan penulisan dalam surat menyurat. Tjahjo pun telah menyampaikan permintaan maafnya kepada KPK.

Selain itu, Tjahjk sempat menyebut ada indikasi sabotase dalam insiden salah ketik surat ke KPK. Setelah investigasi, ternyata insiden itu murni kekeliruan dan bukan disengaja.

"Staf ini belum paham betul terkait masalah KPK itu sehingga terjadi kesalahan jadi 'komisi perlindungan korupsi'. Ada kesalahan, human error. Tidak ada faktor kesengajaan setelah saya periksa yang bersangkutan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

"Beliau (Mendagri) pada awalnya sampaikan tentang itu (sabotase). Setelah kita dalami, kronologisnya seperti apa. Ya itu ada human error," sambungnya.

Staf yang disebut bernama Adi Feri itu sudah mengaku keliru saat mengetik. Staf honorer itu bekerja di Direktorat Kewaspadaan Nasional di bawah Dirjen Politik.

"Karena ini staf saya, ini tanggung jawab saya. Yang memberikan arahan atau untuk pembinaan ke Ditjen politik adalah saya. Saya sudah sampaikan ke menteri bahwa ini kesalahan saya yang tidak menyampaikan ke bawahan untuk lakukan pengontrolan pengiriman surat," paparnya.

Staf yang merupakan lulusan SMA itu akhirnya dipecat. Sementara itu, PNS yang merupakan atasannya diberi sanksi teguran.(dtk/rt)