Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa ke Kantor DPRD Provinsi Riau, Minta Hapuskan UU Cipta Kerja

Kamis, 12 Januari 2023

Penandatanganan petisi bersama perwakilan DPRD Provinsi Riau dan mahasiswa

PEKANBARU, Riautribune.com - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada Kamis, 12 Januari 2023

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau tersebut membawa aspirasi tuntutan untuk mencabut PERPPU No.02 tahun 2022.

Digelarnya aksi ini atas keresahan terhadap PERPPU cipta kerja No.02 tahun 2022 yang baru di terbitkan kan oleh presiden Joko Widodo tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Baca Juga : Waduh, Ogah Makin Banyak Beraksi di Jalan, Dishub Minta Pengendara TakBeri Tips

Aksi ini langsung di bawah arahan presiden mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau, Alfikri Habibullah beserta Koordinator Lapangan Muhammad Dimas dan Anggit Dwi Prakoso dengan jumlah 200 masa aksi.

"Aksi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau ini merupakan implementasi dari tugas mahasiswa," ujar Fikri, presiden mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau.

"Adapun hal tersebut yaitu Guardian Of Value dan juga merupakan suatu bentuk pengawalan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tetap sesuai terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga : Pusat Bantu Pembangunan Rusunawa Atlet Dayung di Riau

Isi dari petisi tersebut adalah meminta dan menuntut kepada DPR RI untuk mencabut PERPPU No. 02 tahun 2022 karena aturan tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat serta menguntungkan kapitalis di Indonesia.

"Apabila sampai hari Senin tidak mendapatkan jawaban sesuai dengan yang di sampaikan ketua komisi 1 DPRD provinsi Riau. Maka kami akan memastikan akan membawa masa aksi yang lebih besar lagi," pungkas Fikri.

Adapun harapan massa aksi tersebut adalah agar DPR-RI mengambil sikap tegas untuk mencabut PERPPU No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga : Pisah Sambut Wakapolda Riau, Ini Pesan Kapolda Untuk Tabana Bangun dan Kasihan Rahmadi

Hal tersebut dinilai telah melecehkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang berprinsip pada asas good goverment.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim SSos MSi menerima pengajuan penolakan yang diajukan oleh barisan mahasiswa tersebut dan turut menandatangani petisi penolakan terhadap PERPPU No.02 tahun 2022 tersebut.

Eddy A Mohd Yatim mengatakan akan menyampaikan langsung ke ketua DPRD Provinsi Riau dan akan dilanjutkan ke DPR RI.***