IDI: Kebiri Kimia Tidak Menjamin Berkurangnya Hasrat Pelaku Kekerasan Seksual

Kamis, 09 Juni 2016

JAKARTA - riautribune : Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung kebijakan pemerintah Peraturan Pemerintah (Perppu) No.1/2016 tentang Perlindungan Anak. Namun IDI menilai kebiri kimia tidak dapat menjamin berkurangnya hasrat seksual bagi pelaku kekerasan seksual.

"Atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan," ujar Ketua Umum IDI Prof Ilham Oetama Marsis, di kantor sekretariat IDI di Jalan Sam Ratulangie, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

Sebelumnya IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman berat dan maksimal bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun IDI meminta agar dokter tidak dijadikan sebagai eksekutor dalam pemberian sanksi, karena itu bertentangan dengan sumpah dan kode etik kedokteran.

"Tugas dokter adalah menyembuhkan pasien bukan memberikan hukuman penderitaan bagi pasien. Seorang dokter pun arangang melakukan tindakan-tindakan yang melakukan penyiksaan terhadap manusia, karena tindakan eksekusi ini bertentangan dengan Sumpah maupun kode etik serta disiplin kedokteran," jelas Prof Marsis.(dtk/rt)