Ingat! Jika Ada Sekolah Paksa Beli LKS, Laporkan ke Disdik Pekanbaru

Kamis, 12 Januari 2023

Ilustrasi/net

PEKANBARU, Riautribune.com - Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah masih saja terjadi, padahal penjualan LKS merupakan perbuatan yang dilarang pemerintah. Hal ini menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. 

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal dengan tegas mengatakan, pihak sekolah dilarang untuk memperjualbelikan LKS. Ia pun mengimbau para orangtua murid untuk melapor jika ada paksaan dari pihak sekolah untuk membeli LKS.

"Tak ada paksaan kepada siswa untuk membeli LKS. Kami Disdik Pekanbaru menjamin soal itu. Kalau ada siswa yang tidak boleh mengikuti pelajaran karena tak mampu membeli, segera laporkan ke kami," tegas Jamal, Kamis (12/1).

Tentang persoalan itu, Jamal mengaku, sudah memberikan imbauan dan mengatur bagaimana persoalan LKS itu tidak menjadi polemik di sekolah.

"LKS tidak boleh dijual di sekolah. Kalau memang ada di luar itu, ada oknum yang bermain. Sekali lagi saya tekankan kepada pihak sekolah, jangan paksa siswa untuk membeli LKS itu. Bagi siswa yang tidak mampu bisa bekerja sama dengan teman sebangkunya," kata mantan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru ini.

Jamal juga menyarankan kepada pihak sekolah untuk membantu siswa yang tidak mampu membeli LKS, jika memang sangat diperlukan sebagai media pembelajaran.

"Tapi perlu diingat oleh masyarakat sekarang dana BOS tidak boleh lagi dipakai untuk membayar LKS karena sudah aturannya. Namun demikian tetap kita minta pihak sekolah jangan sampai ada unsur paksaan. Kita imbau masyarakat kalau memang memberatkan jangan ikuti dan Disdik akan menjaminnya. Cara kerja LKS itu kan lebih banyak di rumah, ya berkelompok saja bagi yang tidak mampu," ungkap Jamal seperti dirilis situs resmi Diskominfo Pekanbaru.

Jamal menyebut, jika orang tua keberatan maka bisa saja untuk menolak membeli LKS, meski cukup membantu untuk pembelajaran siswa di sekolah. ***