Kasus Lurah Meranti Pandak, Kepala Inspektorat: Kalau Terbukti Salah Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 11 Januari 2023

Iwan Simatupang

PEKANBARU, Riautribune.com - Perwakilan masyarakat Kelurahan Meranti Pandak melaporkan Lurahnya atas dugaan penyelewengan kekuasaan ke pihak Inspektorat Kota Pekanbaru pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.

Atas aduan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan kelanjutan pengaduan pertama mereka terkait hal yang sama pada 18 Mei 2022 sebelumnya.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru mengaku sudah mengetahui pengaduan masyarakat Kelurahan Meranti Pandak mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra. Laporan itu akan segera ia periksa untuk segera dilaporkan kepada Pj Walikota.

"Mohon maaf karena saya baru menjabat, tapi permasalahan ini, aduan masyarakat ini sudah kita tangani," jelas Iwan Simatupang pada Rabu, 11 Januari 2023.

"Ini akan kita periksa mendalam dan selanjutnya akan kita informasikan kepada (Pj) Walikota Pekanbaru," lanjut Iwan Simatupang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Kelurahan Meranti Pandak mendatangi kantor inspektorat Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Lurah Meranti Pandak.

Dugaan pertama adalah kesewenangan Lurah yang menandatangani surat tanah masyarakat yang tanpa melalui prosedur seperti melibatkan RT dan RW dalam pengukuran lahan.

Dugaan yang kedua adalah Silvenus Hendra menunjuk dan mengangkat langsung honorer/THL di kantor Lurah guna memuluskan tindak tanduknya.

Dugaan lainnya adalah adanya intervensi dari Silvenus Hendra yang campur tangan dan menunjuk langsung calon RT maupun RW di wilayah kerjanya.

Atas beberapa dugaan yang dituliskan masyarakat Kelurahan Meranti Pandak dalam surat aduan tersebut, Iwan Simatupang menegaskan beberapa hal.

"Ini memang harus kita tegaskan. Bila didapati bukti bahwa pihak yang diduga tersebut benar melakukannya, maka akan diberi sanksi tegas," ucap Iwan Simatupang.

Berdasarkan penyampaian mantan Kasatpol PP tersebut, dapat dirumuskan beberapa sanksi terhadap oknum perangkat desa jika terbukti melanggar aturan.

"Kita beri sanksi, dimana ada tiga golongan sanksi yaitu, sanksi ringan, menengah dan berat. Bila terbukti bersalah, sanksi terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," jelas Iwan Simatupang.

Hingga saat ini, pihak Silvenus Hendra, selaku Lurah Meranti Pandak dan yang dilaporkan oleh warganya, masih belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini tidak ia tanggapi.***