Diduga Banyak Salahgunakan Wewenang, Lurah Meranti Pandak Dilaporkan ke Inspektorat

Selasa, 10 Januari 2023

Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra SH

PEKANBARU, Riautribune.com -  Sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Meranti Pandak mendatangi kantor Inspektorat Kota Pekanbaru. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan proses penyelidikan terhadap Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra SH yang diduga banyak melakukan penyalahgunaan jabatan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tokoh masyarakat tersebut, mereka telah melaporkan Silvenus Hendra ke inspektorat sejak beberapa bulan lalu.

"Sebenarnya kami sudah menyurati pihak Inspektorat mengenai hal ini sejak 18 Mei 2022 lalu," kata perwakilan masyarakat yang minta identitasnya dirahasiakan saat ditemui di Kantor Inspektorat Pekanbaru di Komplek Tenayan Raya pada Selasa, 10 Januari 2023.

"Yang pertama itu menerbitkan surat tanah warga yang tidak sesuai prosedur, yang kedua yaitu menolak Prona untuk masyarakat dan yang ketiga itu menerbitkan SK dan mempekerjakan THL atas nama Andri Rashmana CM," papar mereka.

Tidak hanya itu saja, Silvenus Hendra juga diduga telah melakukan penyelewengan kekuasaan terkait beberapa hal lainnya, yaitu pembentukan PokMas Rumah Layak Huni tanpa mengikutsertakan RT RW setempat, melegalkan pemilihan Ketua RW 4 dimana ketua RT yang ditetapkan oleh Lurah itu bukan warga yang berdomisili di rumah sendiri sebagaimana diatur dalam perda," lanjut mereka.

"Masih ada lagi, yaitu melegalkan pemilihan Ketua RW 09 dimana yang diangkat oleh Lurah adalah pengurus ParPol dan berikutnya adalah Silvenus Hendra membatalkan pengangkatan Ketua RT 03 RW 10 karena yang terpilih adalah bukan usungan dari yang bersangkutan," tambahnya.

Penyalahgunaan wewenang lain yang dilakukan Silvenus Hendra adalah mengangkat langsung satu orang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk membantu tugas-tugas di kelurahan.

"Ada satu honorer THL yang atas nama Andri yang diangkat oleh lurah. Ini jelas melanggar aturan karena lurah bukan Kepala OPD yang memiliki wewenang mengangkat THL atau honorer. Ini modus Selvanus saja untuk melancarkan perbuatannya yang melanggar aturan," katanya.

Faktanya, dalam banyak hal Andri Rashmana CM menjadi tangan kanan Silvenus Hendra dalam kegiatan sehari-hari yang tugas dan perannya melebihi staf kelurahan sendiri.

"Tugas-tugas yang mestinya dilaksanakan staf banyak dikerjakan Andri, terutama yang berkaitan dengan masalah surat-surat tanah. Staf lurah lain tak dilibatkan, bahkan sering Andri ini bekerja malam hari saat staf tidak berada di kantor. Ini kan tak lazim," ujarnya.

Menurutnya, pihak inspektorat sebenarnya sudah menurunkan Satgas untuk memeriksa laporan warga. Sejumlah pengurus RW dan staf kelurahan pun sudah dimintai keterangan. Bukti-bukti penyelewengan sang lurah juga sudah diberikan.

"Waktu itu Satgas dari inspektorat mengaku sudah menghimpun semua keterangan yang dibutuhkan dan menyatakan akan menyelesaikan laporannya dalam satu bulan. Namun ternyata sudah tiga bulan lebih tidak ada tindak lanjutnya, Ada apa? Makanya hari ini kami datang lagi ke sini," timpalnya.

Kedatangan perwakilan masyarakat Kelurahan Meranti Pandak Kota Pekanbaru tersebut disambut oleh Sekretaris Inspektorat Kota Pekanbaru, Maryedi SP MM.

"Untuk laporan masyarakat Kelurahan Meranti Pandak ini memang sudah diperiksa oleh Satgas yang dibentuk dan sudah dibuatkan laporan pemeriksaannya, rencananya besok akan disampaikan kepada atasan kita dan diteruskan kepada Pj Walikota Pekanbaru guna ditindaklanjuti," tutup Maryedi

Sementara itu, Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra yang coba dikonfirmasi melalui telepon genggamnya belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini diturunkan, Hendra juga belum mau mengangkat panggilan telepon atau membalas pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp pribadinya.***