Sempat Bebas, Indra Muchlis Akhirnya Kembali Masuk Sel Terkait Kasus Korupsi BUMD Inhil

Kamis, 05 Januari 2023

Indra Muchlis kembali masuk sel

PEKANBARU, Riautribune.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditahan oleh jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023). Indra Muchlis akan dititipkan sementara di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru.

Sebelum ditahan, Indra Muchlis menjalani pemeriksaan intensif tahap II di Kejati Riau. Indra Muchlis terlihat ke luar dari ruang Bidang Pidsus Kejati Riau pada pukul 14.30, melewati pintu samping dekat ruang tahanan di Kejati Riau. Saudara Lukman Edi itu tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye, bertopi dan berjalan menuju mobil tahanan Kejati Riau menggunakan tongkat.

Penahanan mantan Bupati Inhil ini terkait penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Perkara tersebut adalah dugaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) 2004 hingga 2006 sebanyak Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Kejari Inhil telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan. 

Pasca diperiksa, tersangka Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Selang beberapa hari kemudian, giliran Indra Muchlis dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. 

Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Gugatan itu didaftarkan pada 21 Juni 2022 dengan nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan Janner Christiadi Sinaga yang mengadili, mengabulkan permohonan Indra Muchlis, serta menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan memerintahkan agar Indra dilepaskan.

Namun Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka  setelah kasus ini diambil alih Kejati Riau menetapkannya tersangka, pada akhir tahun lalu.

Kepala Kejati Riau Supardi melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik telah punya dua bukti untuk menjerat mantan Bupati Inhil dua periode tersebut.

''Hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Tersangka IMA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,'' ungkap Bambang.***