Hari Ini, Nazaruddin Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor

Kamis, 09 Juni 2016

internet

JAKARTA - riautribune : Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin bakal mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (9/6/2016). Majelis Hakim yang akan memvonis Nazaruddin dipimpin oleh Hakim Ibnu Basuki.

Sebelumnya, Nazaruddin dituntut tujuh tahun bui dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Mendapat tuntutan tujuh tahun bui, suami Neneng Sri Wahyuni itu mengaku telah ikhlas. Dirinya pun siap untuk membantu lembaga antirasuah membongkar praktik korupsi yang telah menjeratnya dan melibatkan pihak lain.

Selain dituntut hukuman pidana penjara, mantan anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara. Namun, ia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.

Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri telah menyandang status justice collaborator (JC) dari KPK. Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.

Nazar, sapaan akrab Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.(okz/rt)