DPR Ingin Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Kamis, 09 Juni 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah masuk ke dalam prolegnas 2016. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amalia mengatakan sebelum rancangan UU PKS itu disahkan menjadi UU harus melalui beberapa proses. Ia pun berharap rancangan UU tersebut segera disahkan menjadi UU.

"Ya sebelum rancangan UU PKS masuk prolegnas maka harus melalui beberapa proses yang sudah disepakati oleh semua anggota DPR. Ia berharap rancangan UU PKS bisa segera disahkan menjadi UU," kata Ledia,  Kamis (10/6/2016).

Adapun proses tersebut yakni, pertama, prolegnas ditetapkan dalam rapat paripurna. Kedua, pengamatan penyusunan draft naskah akademis dan revisi UU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditetapkan. Ketiga, harmonisasi di Badan Legislasi. Keempat, sebagai revisi UU inisiatif DPR di rapat paripurna.

Kelima, menunggu Amanat Presiden (Ampres). Keenam, membahas bersama Presiden. Ketujuh disahkan di rapat paripurna. Terakhir, di tanda tangani Presiden dan dimuat dalam lembaran negara yakni UU.

"Maka semua proses harus dilalui, nanti akan dibahas bersama Presiden, barulah rancangan UU tersebut (PKS) akan disahkan untuk menjadi UU," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan bersama Jokowi untuk membahas tentang kekerasan terhadap perempuan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembesi, serta Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Azriana.(okz/rt)