Kapolres: Tidak ada Perampasan dan Pengosongan Lahan

Selasa, 13 Desember 2022

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK terlihat memimpin langsung pengamanan konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di Kabupaten Siak

SIAK, Riautribune.com - Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK terlihat memimpin langsung pengamanan konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak, di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Senin 12 Desember 2022.

Derap langkah ratusan personel gabungan terdengar bersahutan dengan sorak suara para massa aksi penolakan konstatering dan eksekusi lahan di ruas jalan jalur dua depan gerbang masuk ke lokasi.

Dalam kesempatan itu, AKBP Ronald Sumaja menegaskan, massa yang tergabung di dalam aksi demonstrasi diminta untuk menghormati keputusan negara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Siak.

"Tidak ada perampasan dan pengosongan lahan, kami juga tidak buta itu, tetapi kami harus menjalankan keputusan negara," kata AKBP Ronald Sumaja, saat menemui massa demonstran.

AKBP Ronald Sumaja meminta kerjasama semua pihak, karena jika masih dihalangi maka permasalahan konstatering dan eksekusi lahan ini tidak akan selesai.

"Kami sudah buka ruang komunikasi, dan negosiasi serta mengakomodir penyampaian pendapat selama ini.  Namun keputusan pengadilan tetaplah harus dilakukan. Kalau sudah selesai ini, ada nanti urusannya masing-masing. Kami disini hanya menjalankan keadilan negara, kalau dibiarkan terus begini ya gak boleh, kita juga ditekan," katanya menyampaikan kepada masyarakat yang tampak bertahan.

Tidak lama setelah pimpinan Korps Bhayangkara Wilayah hukum Kabupaten Siak itu memberikan pengertian kepada masyarakat, satu persatu massa aksi mundur dari barisan. Beberapa unit mobil yang diparkirkan di depan gerbang masuk lokasi lahan juga tampak berhasil dipindahkan pihak keamanan.

Hingga akhirnya, petugas dapat membawa pihak PN Siak masuk ke lokasi lahan perkebunan sawit itu dan langsung melakukan konstatering di 18 titik lokasi.

Diketahui, terhitung hari ini (Senin, 12 Desember 2022) PN Siak deadline melakukan konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di km 8 Dayun, setelah tertunda 4 kali usai dilakukan aksi damai penolakan oleh pemilik lahan yang memiliki sertifikat Hak milik (SHM) beberapa waktu lalu.

Pada pukul 09.45 WIB, Massa melakukan perlawanan dengan menghadang petugas untuk konstatering dan eksekusi, akibat aksi tersebut terjadi bentrok antara massa dan aparat. Beberapa orang masyarakat pun tampak diamankan aparat.

Massa juga tampak membentang spanduk penolakan atas konstatering dan eksekusi, dan memblokir jalan lintas Siak-Dayun dengan membakar ban mobil.

Konstatering dan eksekusi yang dijadwal Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, adalah perintah Undang-undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015, antara PT Duta Swakarya Indah dengan PT Karya Dayun. 

Kuasa hukum pemilik lahan yang juga merupakan ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai, Sunardi mengatakan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat atas konstatering dan eksekusi lahan yang dilakukan PN Siak itu dinilai tidak tepat sasaran.

"Sasaran eksekusi sesuai putusan adalah PT Karya Dayun, sedangkan objeknya sasaran yang mau di eksekusi itu bukan PT Karya Dayun dan itu sudah dipertegas oleh BPN," kata Sunardi.

Untuk diketahui kata Sunardi, PT Karya Dayun tidak mempunyai lahan, yang mempunyai lahan adalah masyarakat. Kemudian kata Sunardi, Km 8 Dayun tersebut bukan di lokasi yang saat ini berdiri, melainkan Km 8 Dayun itu ada di Mempura dekat SPBU Mempura.

"Dari dua ini saja jelas penetapan konstatering dan eksekusi sudah tidak tepat sasaran," kata Sunardi.

Sunardi mengatakan, sejak putusan 2016 hingga sekarang, PN Siak sudah berulang kali untuk mencoba melakukan konstatering dan eksekusi, tetapi tetap gagal karena mendapat penolakan tegas dari masyarakat.

"Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak untuk mengkaji ulang segala izin yang telah dikeluarkan, karena aturan hukum di dalam itu ada rumah warga, lahan warga dan itu bukan bagian dari PT DSI," kata Sunardi.

Sunardi juga mengatakan, PN Siak telah melakukan blunder besar dan membuat keputusan keliru. Dan Sunardi menilai, PN Siak telah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh daerah.

Lahan 1.300 hektar tersebut kata Sunardi, di dalam putusan tidak ada titik koordinat yang mau di eksekusi, dan jika dipaksakan maka terkesan dipaksakan dan salah sasaran.

"Setelah putusan, baru mencari lahan yang mau di eksekusi, itu kan lucu," terang Sunardi.

Sebelumnya PN Siak menjadwalkan melakukan constatering dan eksekusi putusan dalam perkara Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/Pn Siak. (Rizal Siak)