Ratusan Bendera Merah Putih Berkibar di Sepanjang Jalan Lintas Siak-Dayun

Ahad, 11 Desember 2022

Ketua Harian DPD I IPK Provinsi Riau, Unggal Gultom

SIAK, Riautribune.com - Para Petani bersama kader dan pengurus organisasi Pemuda Ikatan Karya tampak memasang Ratusan bendera Merah putih yang berkibar di median jalan jalur dua lintas Siak - Dayun, Minggu 11 Desember 2022 siang.

Pemasangan ratusan bendera merah putih itu merupakan bentuk penolakan para petani terhadap upaya pencocokan objek sengketa (Konstatering) dan eksekusi lahan milik masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT Duta Swakarya Indah (PT DSI), yang dikabarkan akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak besok Senin 12 Desember 2022 pagi.

"Ini bentuk penolakan kami atas akan dilakukannya konstatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak, besok pagi," ungkap Ketua Harian DPD I IPK Provinsi Riau, Unggal Gultom di dampingi petani dan kader IPK, Minggu 11 Desember 2022 di lokasi.

Unggal mengatakan pihaknya datang membantu pemilik lahan untuk menolak konstatering dan eksekusi lahan, Senin (12/12/2022) besok. Sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pihaknya akan bermalam di lokasi perkebunan sawit itu.

“Kami berada di Dayun ini bergabung dengan petani dan pemilik lahan, karena mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN, jadi hak mereka harus dipertahankan,” kata Unggal di lokasi sebutnya.

Ratusan orang akan turun bersama petani untuk menyampaikan aksi penolakan constatering dan eksekusi. Pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan termohon eksekusi PT Karya Dayun. 

“PT Karya Dayun tidak punya lahan, ini adalah lahan masyarakat. Kami juga mempunyai alasan-alasan untuk melakukan penolakan eksekusi ini,” sebutnya.

Menurutnya, lahan masyarakat seluas 1.300 Ha tersebut tidak layak dieksekusi. Pemohon eksekusi belum melaksanakan tanggungjawabnya sepenuhnya. 

“PT DSI tidak memiliki HGU, masih bermasalah dengan ratusan petani yang mempunyai surat-surat tanah, mulai dari SKT, SKGR dan SHM,” jelasnya. 

Selain itu, lanjutnya mengatakan, lokasi lahan yang dieksekusi tidak tepat sasaran. Tidak jelas titik koordinat dan alamat sasaran eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Siak tersebut.

“Dalam putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu disebutkan lokasinya ada di KM 8 Dayun. Sedangkan lokasi yang kami tempati bukanlah Km 8 Dayun, KM 8 Dayun ada di jalan pipa bukan di sini,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT DSI tidak memiliki HGU. Ia mempertanyakan kepada penegak hukum terkait rencana pengawalan proses constatering dan eksekusi itu.

"Saya pertanyakan kepada Bapak Kapolda Riau, apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU dilindungi untuk tetap melakukan Constatering dan Eksekusi, padahal perusahaan ini sudah jelas-jelas secara hukum adalah ilegal," tegas Sunardi.

Menurutnya, ada masyarakat yang sudah jelas-jelas memiliki sertifikat yang diakui oleh negara atas hak dan bukti kepemilikannya. 

"Mana yang harus diprioritaskan? Apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU, atau masyarakat yang atau masyarakat yang mempunyai SKT, SKGR bahkan SHM?,” kata dia. 

Sunardi memohon kepada Kapolda Riau agar diberikan pandangan hukum yang baik serta berikan edukasi hukum yang benar. 

Terkait hal itu, sangat disayangkan Humas PN Siak, Mega Mahardika, SH tidak menanggapi upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Saat dihubungi melalui sambungan telfon ke nomor handphone pribadinya, ia menolak panggilan telfon. Saat Di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pun tidak ditanggapi. 

Humas PT DSI Ali Tanoto alias Asun juga tidak memberikan tanggapan atas pernyataan IPK dan Perisai. Ia tidak mengangkat panggilan telepon dan tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan. (Rizal Iqbal)