Minta Perlindungan Presiden RI dan Kapolri Terkait Sengketa Lahan dengan PT DSI di Siak

Ahad, 11 Desember 2022

Dasrin Nasution

SIAK, Riautribune.com - Permasalahan sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan PT Duta Swakarya Indah (DSI) masih terus bergulir. Hingga saat ini berembus kabar, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Siak akan melakukan constatering dan eksekusi lahan di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau pada tanggal 12 Desember 2022 mendatang.

"Kabar yang kami dapat, Senin (12 Desember 2022) nanti, PN Siak kembali akan melakukan Constatering dan eksekusi lahan di Dayun," ungkap salah satu petani sawit asal Kampung Tengah, Mempura, Kabupaten Siak saat ditemui awak media Jum'at 9 Desember 2022 kemarin.

Ia bersama belasan petani lainnya dari Kampung Tengah akan siap untuk turun menghadang wacana yang akan dilakukan oleh PN Siak itu. "Apapun ceritanya, jika Constatering dan Eksekusi lahan itu akan tetap dilakukan, kami semua akan turun ke sana mebantu saudara kami yang lahannya bermasalah dengan PT DSI itu," tegasnya.

Terkait hal itu, salah satu pemilik lahan H Ir Muhammad Dasrin Nasution berharap permasalahan yang telah menahun itu segera diperhatikan oleh presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

"Kami mohon kepada bapak presiden, bapak Kapolri, dan bapak menteri Polhukam untuk dapat segera mengambil sikap dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait permasalahan sengketa lahan yang tak kunjung usai ini," ungkapnya saat ditemui awak media Sabtu 10 Desember 2022 siang.

Muhammad Dasrin mengungkapkan, sekira bulan April 2022 lalu, pernah dilakukan gelar perkara sehubungan dengan permohonan constatering oleh PT DSI selaku pemohon dan PT Karya Dayun di Polda Riau yang juga dari pihak Polhukam. Pada saat itu Kapolda masih dijabat Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Usai gelar perkara itu, perwakilan dari Polda Riau membuat sebuah statement untuk tidak memberikan pengamanan karena dari hasil gelar, ternyata PT DSI tidak memiliki legal standing berdasarkan putusan MA no.198/PK/TUN/2016.

"Alasan lain pada waktu itu ditemukan fakta masih ada upaya hukum dari pihak ke tiga yang memiliki sertifikat dan sedang dipasang Hak Tanggungan (HT) di bank yang dilindungi UU sampai sekarang. Kemudian ada fakta lain, pada waktu itu perkara ini belumlah clear & clean. Masih ada permasalahan dalam lahan tersebut," terangnya.

Ditambahkan, saat ini yang menjadi pertanyaan besar baginya adalah pada era Kapolda Riau terdahulu, pimpinan kepolisian di bumi lancang kuning itu tidak memberikan izin pengamanan terkait constatering dan eksekusi tersebut. Namun, di era kepemimpinan Kapolda Riau yang sekarang, ternyata sudah berulang kali izin pelaksanaan constatering & eksekusi itu diberikan.

Rencana Eksekusi jilid 4 tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin depan, walaupun 3 eksekusi sebelumnya mendapat penolakan dan berakhir gagal. 

 

"Perlu saya tambahkan terhadap legalitas PT Karya Dayun, perusahaan ini tidak memiliki sertifikat apapun sesuai dengan surat yang diterbitkan BPN. Pemilik sertifikat adalah masyarakat perorangan," ujarnya.

"Jadi kami merasa terintimidasi dan adanya rasa ketakutan sebagai warga negara yang tidak berdaya. Apakah institusi Polda Riau yang terdahulu dan sekarang  itu berbeda dan punya aturan hukum yang berbeda?," pungkasnya. (Rizal Iqbal)