KPU Nilai Usulan Fahri Hamzah Memberatkan Calon Independen

Rabu, 08 Juni 2016

internet

JAKARTA - riautribune : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal penyeragaman formulir dukungan bagi calon perseorangan atau independen untuk maju dalam perhelatan Pilkada sebagai sesuatu yang memberatkan.

"Kerja mereka (tim pengusung calon perseorangan dalam Pilkada) sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, jadi kalau dilakukan seperti itu (penyeragaman formulir dukungan) ya itu memberatkan mereka," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat berbincang dengan wartawan, Rabu (8/6/2016) malam.

Dijelaskan Hadar, KPU sendiri sebenarnya telah memiliki standar formulir sendiri yang harus diikuti oleh tim pengusung calon independen. Namun, Ia menambahkan, KPU mengatur soal substansi yang harus ada dalam formulir dukungan.

"Mereka tetap harus memasukkan form standar dari kami, itu soal substansi. Nantinya formulir itu akan dilampirkan dengan formulir perseorangan. Di belakangnya juga ada fotokopi KTP," papar dia.

Hadar berpandangan, jika KPU "mengabulkan" usulan Fahri Hamzah itu sama dengan memaksa para pendukung dari salah seorang calon independen untuk mengulang kembali pekerjaan mereka dalam mengumpulkan KTP dukungan.

"Yang seperti itu kan jadinya menyulitkan, masa mereka mau mengulang lagi mengumpulkan KTP? Kita mau buat peraturan baru pun misalnya tapi mereka kan sudah bekerja sebelumnya, " kata Hadar.

Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah meminta KPU untuk mempertimbangkan adanya formulir khusus bagi siapapun calon independen yang ingin bertarung di arena Pilkada. Alasannya, kata Fahri, agar memudahkan KPU untuk melakukan verifikasi.

"Kalau KPU bisa bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

"Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri, itu nanti tidak masuk ke dalam sistem. Formulir standar, ada alatnya dan seterusnya," imbuhnya.(dtk/rt)