Warga Desak Pemkab Siak Hadirkan KLHK RI Soal Sengketa Lahan di Dayun

Senin, 28 November 2022

Masyarakat pemilik lahan bersama LSM Perisai dan pihak PT Karya Dayun kembali menyambangi kantor PN Siak. (Foto: Rizal Iqbal)

SIAK, Riautribune.com - Permasalahan sengketa lahan masyarakat, PT Karya Dayun dengan PT Duta Swakarya Indah hingga kini belum menemui titik terang.

Masyarakat pemilik lahan bersama LSM Perisai dan pihak PT Karya Dayun kembali menyambangi kantor PN Siak, Senin 28 November 2022 pagi, dikarenakan berhembus kabar rencana Pengadilan Negeri (PN) Siak akan melakukan Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar di Desa Dayun, Kecamatan Dayun hari ini.

Namun, perencanaan melakukan Constatering dan Eksekusi lahan itu kembali dibatalkan pihak Pengadilan Negeri Siak.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Jajuli, Ketua Harian DPD I IPK Riau Unggal Gultom dan perwakilan warga menyampaikan, pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak agar segera mengambil sikap.

Ia berharap Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi, agar permasalahan sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan warga yang telah memiliki sertifikat yang sah.

"Kami akan surati pemkab Siak, terutama pak Bupati, agar segera mengambil sikap dan mencarikan jalan keluar untuk penyelesaian permasalahan ini, tentunya kami sangat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar memfasilitasi masyarakat untuk dapat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) secara langsung. Supaya status hukum atas kepemilikan warga ini tidak terombang ambing seperti saat sekarang ini," terang Sunardi yang merupakan kuasa dari masyarakat pemilik lahan di wilayah Dayun, Mempura dan Kampung Tengah.

Menurutnya, KLHK RI bersama unsur forkopimda lainnya dapat memberikan ketegasan dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Siak ini.

"Tujuan kita meminta KLHK RI hadir ini adalah untuk meminta penegasan dari Kementerian LHK tentang adanya pelepasan kawasan yang diberikan negara kepada PT DSI. Karena didalam pelepasan kawasan tersebut ada hak kepemilikan orang lain yang wajib dikeluarkan jika tidak bersedia diganti rugi," sebutnya.

Sunardi juga menjelaskan, dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut tidak dijelaskan lahan mana dan Sertifikat siapa yang hendak dilakukan eksekusi. 

"Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau Sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Bahkan 19 titik koordinat yang dikabarkan akan dieksekusi itu masih tidak jelas dimana letak lokasinya, dan siapa pemilik lahan itu. Tunjukkanlah kepada publik mana Sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi itu," tegasnya.

Lanjutnya menyampaikan, dalam putusan MA hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun, sementara yang mau dieksekusi adalah lahan milik warga-warga yang memiliki surat-sylurat seperti SKGR dan SHM. "Saya rasa ini sangat aneh, putusannya dimana, eksekusinya dimana, tidak ada kejelasan. Sementara PN Siak kekeh ingin melakukan eksekusi lahan milik warga yang memiliki surat-surat sah," ujarnya.

Ia pun menambahkan, beberapa waktu lalu pihak PT DSI pernah mengupayakan untuk membatalkan Sertifikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana Constatering dan Eksekusi lahan itu, namun upaya constatering dan eksekusi lahan itu kembali gagal.

"Permohonan PT DSI ditolak pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Pada dasarnya, kita tidak menghalang-halangi proses itu (eksekusi), tapi jelaskan dulu mana lahan yang dieksekusi dan koordinatnya dimana," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena ini merupakan putusan yang harus dijalankan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkrah. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," sebutnya.

Terkait adanya penolakan dari warga karena lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun seperti yang diklaim oleh PT DSI, Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permelasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Lanjutnya mengatakan, sejauh ini belum ada satu putusan pun yang membatalkan keputusan untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.

"Disini ada dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI guna mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan," paparnya.

Dari pantauan awak media, terlihat warga pemilik lahan beserta puluhan warga dan ormas Ikatan Pemuda Karya tampak berjaga di depan pintu masuk lahan yang dikabarkan akan di eksekusi hari ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait hingga kapan penundaan konstatering dan eksekusi lahan tersebut. (Rizal Iqbal)