Putri Candrawathi Positif Covid, Hadiri Sidang Lanjutan Secara Online

Selasa, 22 November 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Putri Candrawathi tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11).
Advertisement

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Putri tak bisa hadir karena positif terpapar virus Corona (Covid-19). Oleh sebab itu, Putri mengikuti sidang secara daring (online).

"Benar (terkena Covid-19 dan sidang secara online)," kata Arman saat dikonfirmasi.

Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Majelis Hakim pun menanyakan kondisi Putri. Dia bertanya apakah Putri bersedia mengikuti sidang online. Lalu, Putri menyanggupinya.

"Saudara Putri berdasarkan JPU dinyatakan positif. Apakah saudara bersedia mengikuti sidang online?" tanya majelis hakim.

"Saya siap menjalani persidangan hari ini," jawab Putri.

Setidaknya ada sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, mulai dari staf pribadi Ferdy Sambo hingga sopir Ambulans yang membawa jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan Brigadir J hari ini:

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).

3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).

4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).

5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).

6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).

7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).

9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.