Niel Antariksa : Saudara Penyandang Disabilitas Juga Dilindungi Undang-undang

Senin, 21 November 2022

Para pemantik dari Bawaslu Provinsi Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau gelar kegiatan Coffee Morning di Dhapu Koffie di jalan Sudirman Pekanbaru pada Senin, 21 November 2022.

Giat yang bertajuk 'Kritik dan Pandangan Satu Dekade Bawaslu Provinsi Riau' membahas beberapa keresahan yang dirasakan oleh masyarakat dalam melaksanakan Pemilu beberapa waktu lalu.

Bawaslu menilai bahwa setiap warga yang sudah memiliki hak pilih, tidak ada pengecualian dalam menyampaikan aspirasi mereka dalam menyampaikan hak politiknya.

Baca Juga : Satu Dekade dan Gelar Coffe Morning Bawaslu Riau Hadirkan Berbagai Komponen Guna Terima Kritikan dan Saran

"Setiap warga itu memiliki hak yang sama, tidak perduli mereka memiliki keterbatasan fisik, semua warga yang sudah layak memilih, harus bersamaan haknya dalam pemilu," tegas Neil Antariksa selaku pemantik dalam kegiatan diskusi tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Neil dikarenakan adanya kritik yang disampaikan oleh salah satu peserta diskusi yang meminta ketegasan Bawaslu dalam mengawasi Pemilu agar tidak mengesampingkan penyandang disabilitas.

Neil Antariksa mengatakan bahwa warga yang sudah layak memilih, meskipun memiliki keterbatasan fisik justru dilibatkan dalam Pemilu.

Baca Juga : LAMR Laksanakan Pelatihan dan Pendidikan Tenaga Kerja

"Setiap warga negara (yang sudah memiliki hak politik) dilindungi oleh Undang-undang. Justru kami menghimbau agar penyandang disabilitas dilibatkan di TPS, tetapi ditempat yang tidak rawan," tegas Neil Antariksa.

"Justru tidak pandang bulu, bahkan saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik juga memiliki hak sebagai pemilih, penyelenggara pemilihan dan bahkan sebagai yang dipilih," lanjut Neil Antariksa.

Bawaslu mengatakan bahwa beberapa kendala yang pernah dihadapi saat penyelenggaraan Pemilu, sudah ditindak lanjuti.***