Mantan Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK soal Kasus Vonis Bebas Bertarif Rp 1 M

Selasa, 07 Juni 2016

internet

JAKARTA - riautribune : Penyidik KPK memanggil mantan Gubernur Bengkuku Junaidi Hamsyah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu. Junaidi menjabat sebagai Gubernur Bengkulu periode 2012-2015.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santoni)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).

Selain Junaidi, penyidik KPK juga mengagendakan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Para saksi yang dipanggil tersebut yaitu hakim PN Tipikor Bengkulu Siti Inshiroh, sopir hakim Janner Purba (Ketua PN Kepahiyang) Sugiharto, dan seorang swasta Ruzian Mizi.

Junaidi sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD M Yunus. Penetapan status tersangka terhadap Junaidi dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana penyuapan terkait dengan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus. Kasus ini berawal ketika KPK menangkap sejumlah orang pada Senin, 23 Mei 2016 di wilayah Kepahiang, Bengkulu. Setelah para pihak tersebut diperiksa secara intensif, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersangka itu disangka terlibat dalam kasus suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Para tersangka yang ditetapkan yaitu hakim tipikor yang juga merupakan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; hakim ad hoc PN Tipikor Bengkulu, Toton; panitera PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin, Kabag Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri Syafei, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edy Santoni.

KPK menyangka Janner, Toton, dan Badarudin sebagai pihak penerima suap sebesar Rp 650 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh Safri dan Edy. Duit itu diberikan agar Safri dan Edy mengantongi vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.(dtk/rt)