DPRD Rohil Sahkan Perda Pilpeng Dan Perda Retribusi Tera/Tera Ulang

Kamis, 10 November 2022

Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah menyerahkan Perda Pilpeng Dan Perda Retribusi Tera/Tera Ulang kepada Bupati Afrizal Sintong. (Foto: Amran)

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - DPRD Rohil mengelar rapat paripurna mendengar laporan akhir tiga Pansus DPRD Rohil, di Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, Rabu (8/112022). 

Pada rapat paripurna itu, DPRD Rohil mengesahkan dua ranperda, yaitu Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu, dan Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Timbang dan Ukur.

"Dengan disetujui Perda Perubahan Kedua Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu, maka diharapkan Pemkab Rohil segera melaksanakan Pemilihan Penghulu yang sudah habis masa jabatannya," kata Ketua Pansus Amansyah SH, saat penyampaian laporan pansus. 

Sedangkan Ranperda tentang Pedoman Tarif Pelayanan Air Minum (PAM), disepakati DPRD dan Pemkab Rohil untuk tidak dilanjutkan pembahasannya, atau tidak disetujui untuk dijadikan sebagai Perda. 

Dalam melakukan pembahasan ranperda pedoman tarif air minum itu, juga Perda Pilpeng dan Perda Tera/Tera Ulang, ketiga pansus sudah melakukan berbagai kegiatan seperti konsultasi, stuban dan kunker ke berbagai daerah di luar provinsi dan di Provinsi Riau. 

Anggota Pansus Ranperda Pedoman Tarif Air Minum, Maria Tambunan, dari Fraksi PDIP, menjelaskan beberapa sebab Pansus merekomendasikan ranperda itu tidak dilanjutkan, antara lain disebabkan tidak sesuai dengan SK Gubri yang mengatur tentang tarif atas dan tarif bawah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Sedangkan di Rohil dilakukan oleh UPT PAM Dinas PUTR. Ranperda ini juga dinilai tidak mandatori, dan sebaiknya kalau Pemda mau menetapkan retribusi air minum tidak perlu membuat pedoman tarif air minum," jelas Maria.

Selain itu, pansus juga merekomendasikan Pemkab Rohil untuk membentuk BUMD jika memang berkeinginan mengelola air minum.

"Disarankan bentuk BUMD pengelolaan air minum, bukan UPT.  Pansus juga sudah melakukan berbagai konsultasi, membahas bersama fraksi-fraksi di DPRD Rohil, maka pansus berpendapat bahwa ranperda pedoman tarif air minum ini tidak dapat dilanjutkan," jelas 

Bupati Rohil Afrizal Sintong pada pidatonya menyetujui masukan yang disampaikan Pansus Pedoman Tarif Air Minum UPT PAM Dinas PUTR Rohil tersebut. 

"Kami sepakat (Ranperda Tarif PAM) tidak dilanjutkan " kata Bupati Afrizal Sintong.

Hal itu, kata Bupati Afrizal, berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan Pemda dengan DPRD Rohil, dilanjut konsultasi Kebagian Hukum Provinsi Riau. "Dapat disimpulkan bahwa penerapan Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan didalam satu perda," sebut Bupati Afrizal Sintong,. 

Ditambahkan Afrizal Sintong, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka retribusi dan pajak daerah, termasuk retribusi dalam tera/tera ulang, akan dimasukkan dalam satu perda. 

"Mengingat kedua perda itu (Perda Tera/Tera Ulang, dan Ranperda Tarif PAM) ada pungutan retribusi daerah, maka meninindaklanjuti UU 1/2022, kami akan memasukkan Ranperda Pajak dan Retrubusi Daerah kedalaman propemperda pada tahun 2023," tambah Afrizal. 

Adapun laporan akhir Pansus Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu, atau Perda Pilpeng (Pemilihan Penghulu), disampaikan Amansyah SH (Fraksi PAN). 

Penyampaian Laporan Akhir Pansus Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang disampaikan
Jefri Bukhori.

Untuk penyampaian laporan akhir Pansus Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang disampaikan Maria Tambunan (Fraksi PDI Perjuangan).  

Rapat paripurna mendengar Penyampaian Laporan Pansus, sekaligus pengambilan keputusan, dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Abdullah, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah SHi, serta dihadiri Ketua-Ketua Komisi, Fraksi, Alat Kelengkapan, dan Anggota DPRD Rohil, Asisten III H Ali Asfar, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni, Kepala BPKAD Rohil Darwan SE MSi, Kadis Satpol PP Syafnurizal, dan lain-lain Kepala OPD Pemkab Rohil. (Amran)