Diduga Mengedarkan Sabu, IRT di Pekanbaru Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Rabu, 09 November 2022

Terduga tersangka M (50), seorang Ibu Rumah Tangga dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru (dok. Polsek Bukit Raya)

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu, pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu, tepatnya pukul 22.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang diduga terlibat pada kasus peredaran barang haram itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Riautribune dari Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, IPTU Lambok Hendriko SH saat dihubungi pada Rabu, 9 November 2022 mengatakan bahwa pihak Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus tersebut atas pelaporan warga sekitar lokasi kejadian.

Baca juga : Kantongi Narkoba, Seorang Pria di Koto Gasib Diringkus Polisi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang ibu rumah tangga diduga pelaku Tindak Pidana tersebut.

Dari informasi tersebut dikrtahui bahwa diduga tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, berinisial M (50).

IRT berinisial M tersebut berhasil diamankan di rumahnya yang merupakan warga jalan Rambai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca juga : Silaturahmi ke LAMR, BNN Riau Paparkan Strategi Penanganan Narkotika

"Kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, salah satu anggota Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika," terang Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya kepada Riautribune.

"Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintahkan kita bersama Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut," lanjutnya.

Setelah diketahui keberadaan yang diduga tersangka sedang berada dirumah, maka Tim Opsnal Polsek Bukit Raya selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.

Baca juga : Sakit hati diumpat, ayah di Kampar Tega Gorok Putrinya Sendiri

"Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan namun karena kesigapan tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya tersangka menyerah dan berhasil ditangkap," beber Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,53 gram.

"Terbungkus 1(satu) lembar tisu warna merah yang berisikan 24(dua puluh empat) bungkus plastik bening ukuran kecil narkotika jenis sabu, terbungkus 1(satu) lembar tisu warna hijau yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu," papar Kanit Reskrim Bukit Raya merinci barang bukti.

Baca juga : Paman Banting Bayi 4 Bulan di Maros hingga Tewas Ditangkap Polisi

"Dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar, uang tunai senilai Rp819.000 (delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Android," lanjutnya.

Setelah diinterogasi, terduga tersangka M mengatakan bahwa barang haram tersebut adalah milik suaminya.

"Setelah dilakukan introgasi tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut bukan miliknya namun milik suaminya yang masih DPO," pungkas Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Baca juga : Pekanbaru di Level Keamanan Terendah, DPRD Riau Berharap Ini Jadi Momen Perbaikan Citra Polisi

Saat ini terduga tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan tersebut, telah diamankan Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut. (Reynold)