Kejari Siak Ingatkan Kepala Desa Tentang Penyalahgunaan Anggaran

Selasa, 08 November 2022

Kejaksaan Negeri Siak menggelar sosialisasi program Jaga Desa kepada penghulu (Kepala Desa) se Kecamatan Tualang. (Foto: Rizal Iqbal)

SIAK, Riautribune.com - Kejaksaan Negeri Siak menggelar sosialisasi program Jaga Desa kepada penghulu (Kepala Desa) se Kecamatan Tualang, bertempat di rumah makan Lubuk Idai Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa 8 November 2022 siang.

Kegiatan itu tampak dihadiri oleh seluruh penghulu di kecamatan Tualang, Camat Tualang Tengku Indra Putra S,STp yang di wakili oleh Sekcam Tualang Andri Fauzar SSTP MSi, pendamping desa se Kecamatan Tualang serta staf bagian hukum pemkab Siak Sari Kusuma Priatiningsih SH.

Sosialisasi dan silahturahmi itu tampak dipimpin langsung oleh Kajari Siak Dharmabella Tymbasz SH, MH, yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Saldi SH yang didampingi Pranata Humas Pratama Kejari Siak Wan Zamrud beserta anggota Intel kejari Siak.

Dalam kesempatan itu, masing-masing penghulu menyampaikan kendala-kendala dan capaian penggunaan anggaran di tahun 2022 ini. Seperti yang diutarakan oleh Penghulu Perawang Barat Faisal SHi, yang mengaku untuk rencana pembangunan yang sudah dianggarkan pada Muskam beberapa bulan yang lalu itu terkendala dengan waktu yang sudah memasuki bulan Desember. Sehingga beberapa penghulu mengambil kebijakan untuk tidak mengerjakan pekerjaan pembangunan dan anggaran masuk ke Silpa.

"Ada beberapa kendala, saat ini sudah memasuki bulan Desember, tidak memungkinkan untuk kami melakukan pengerjaan. Sehingga anggaran itu kami Silpa kan dan kami lanjutkan pengerjaan nya di anggaran tahun mendatang," terangnya.

Selain itu, lanjut penghulu yang menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Tualang itu menyampaikan, untuk anggaran Covid 19 yang 8 persen itu masing-masing penghulu juga akan di Silpa kan.

"Ditahun 2022 ini selain anggaran pembangunan, anggaran Covid juga masuk Silpa. Semua penggunaan anggaran Alhamdulillah telah kita ikuti sesuai dengan juknis yang ada," paparnya.

Senada dengan Ketua Apdesi Kecamatan Tualang, Penghulu Kampung Tualang Juprianto S,Sos, M, IP juga menyampaikan, saat ini proses pencairan dana itu sudah diatur oleh Pemkab Siak, namun beberapa hal seperti dana operasional anggota kita yang bolak balek ke Siak dalam mengurus hal-hal yang bersangkutan itu tidak kami anggarkan sehingga cukup butuh cos yang tinggi.

"Dianggaran perjalanan dinas, kita tidak menganggarkan perjalanan operasional anggota kita yang setiap bulan sekarang harus ke Siak mengurus keperluan terkait anggaran dana desa dan lainnya. Maka dari itu mudah-mudahan untuk anggaran berikutnya hal ini dapat menjadi pertimbangan, agar kita selaku pemerintah desa dapat memasukkannya menjadi anggaran perjalanan dinas yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," terangnya.

Ketua Apdesi Kabupaten Siak itu juga mengucapkan ungkapan terima kasih kepada pihak kejaksaan negeri Siak yang telah memberikan arahan dan tunjuk ajar kepada para penghulu dan staf desa terkait dengan penggunaan anggaran sehingga anggaran dapat digunakan sesuai dengan kegunaannya.

"Kami sangat berterimakasih dengan adanya program jaga Desa ini, kami dapat menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukannya. Sehingga sangat kecil kemungkinan kami tersandung hukum akibat menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran di masing-masing desa," sebutnya.

Setelah mendengar keluhan dan capaian yang telah dilakukan oleh masing-masing desa, Kasi Intelejen, Saldi  SH yang mewakili Kajari Siak Dharmabella Tymbasz SH, MH, menyampaikan serta mengingatkan agar Kepala Desa tetap dalam jalur juknis penggunaan anggaran dan tidak melakukan hal yang melawan hukum terkait penggunaan dana desa.

“Harapan kita bersama agar rekan-rekan kepala desa Jangan sampai salah arah dan salah langkah dalam penggunaan dana desa ini, tetap ikuti aturan yang sudah ada juknisnya, kalau ada kendala dan hambatan, silahkan bertanya dan kita cari solusi bersama agar tidak melakukan hal yang melawan hukum, intinya kalau mau bertanya dan belajar selamat kita dari hal-hal yang melawan hukum,” terangnya.

Selain itu, pimpinan satuan Intel kejaksaan negeri Siak itu, juga mengingatkan kepada setiap pendamping desa agar bekerja secara maksimal dalam pendampingan pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum.

“Peran pendamping desa ini sangat penting, apabila pendamping desa tidak bekerja secara maksimal maka peluang terjadinya penyimpangan ini akan sangat besar,” tuturnya.

Pihaknya melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa karena program tersebut merupakan salah satu tugas dari Bidang Intelijen Kejaksaan guna mengamankan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya dana desa.

Kegiatan itu diakhiri dengan pengecekan salah satu proyek semenisasi jalan sepakat yang berada di RT 004 RK 007, dengan volume 150 x 3 x 0,15 meter dan menggunakan anggaran DDs (Dana Desa) sebesar Rp 140.331.500.

Setelah meninjau proyek itu, tim monitoring Jaga Desa memberikan arahan dan masukan agar jalan tersebut dapat dirawat sehingga masyarakat dapat menggunakan jalan tersebut dalam waktu yang panjang. (Rizal Iqbal)