Perketat Syarat Calon Independen, ini Penjelasan Komisi II DPR

Senin, 06 Juni 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : UU Pilkada yang baru saja direvisi memuat aturan verifikasi faktual yang lebih ketat untuk dukungan bagi calon independen. Komisi II DPR menyebut aturan itu dibuat agar meminimalisir dukungan fiktif.

"Tujuannya agar tidak ada dukungan fiktif. Supaya tidak ada dobel KTP, dobel nomor induk," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat dihubungi, Senin (6/6/2016).

Rambe menuturkan bahwa jumlah nomor induk kependudukan (NIK) ganda masih marak. Oleh sebab itu, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa KTP yang diberikan ke pasangan calon independen adalah KTP asli dan benar-benar mendukung pasangan calon tersebut.

Pasangan calon pun bertanggung jawab untuk menyampaikan mekanisme verifikasi faktual itu ke pendukungnya. Itu karena petugas akan mendatangi pendukung ke alamat yang tertera di KTP. Bila si pendukung itu tidak bisa ditemui, maka dia harus melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) dalam waktu 3 hari.

"Jadi sudah diberi tahu sejak awal (ke pendukung) bahwa akan diverifikasi," ujar politikus Golkar ini.

Rambe pun menepis anggapan bahwa aturan verifikasi yang ketat ini menghambat calon perseorangan. Menurutnya, dengan syarat dukungan 6,5-10% dari jumlah DPT sudah mempermudah calon perseorangan.

"Tidak. Calon perseorangan 6,5-10 persen dari DPT yang tadinya dari jumlah penduduk. Kan sudah turun," ucap Rambe.(dtk/rt)