Gantikan Ivan Haz di DPR, wasekjen PPP akan ikut mekanisme UU MD3

Senin, 06 Juni 2016

internet

JAKARTA - riautribune : Anggota komisi IV Fraksi PPP DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi dipecat dari DPR. Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menilai Ivan Haz terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial T.

Wasekjen PPP Ahmad Baidowi dipersiapkan menggantikan Ivan Haz. Namun Baidowi mengaku belum bisa memastikan bakal ditugaskan di komisi mana. "Lihat saja nanti. Iya pasti ada perombakan fraksi (lagi)," kata Baidowi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (5/6).

Baidowi menjelaskan proses penggantian Ivan Haz akan berjalan sesuai UU MD3 dan tata tertib DPR. Pihaknya akan menunggu keputusan dari KPU terlebih dulu.

"Kita serahkan ke mekanisme partai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada jeda waktu maksimal dan minimal pengajuan," ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini partainya sulit membuka komunikasi dengan Ivan Haz. Namun, Sekjen PPP Arsul Sani dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy berencana menemui Ivan Haz, besok, Senin (6/6).

"Belum. Kita belum bisa berkomunikasi, kita terhalang. Tapi besok ada yang ke sana," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengakui partainya telah menyiapkan nama calon anggota DPR pengganti Ivan Haz. Dia mengakui Baidowi merupakan calon anggota legislatif PPP peraih suara terbanyak setelah Ivan Haz di daerah pemilihan Jawa Timur XI.

"Memang berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara terbanyak di bawahnya adalah saudara Ahmad Baidowi," kata Reni.(mrdk/rt)