Dinkes Siak Minta Nakes dan Faskes Tidak Berikan Obat Cair ke Pasien Anak

Kamis, 20 Oktober 2022

Ilustrasi: net

SIAK, Riautribune.com - Maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar sementara waktu fasilitas kesehatan baik itu rumah sakit, puskesmas, klinik serta apotek dan toko obat sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Hal ini juga menjadi hal yang mengejutkan dikalangan masyarakat, terutama di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Seperti yang dialami oleh Anang salah satu warga Siak yang sudah terlanjur membeli obat jenis sirup di apotek untuk anaknya yang sedang pilek. Ia mengaku baru mengetahui hari ini dari berita yang beredar di media masa.

"Anak saya pilek bang, saya beli baru semalam (Selasa, 18 Oktober 2022) sudah dua kali anak saya minum obat itu, sore tadi saya baca berita ada imbauan untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup untuk anak, makanya saya bawa anak ke klinik biar diberikan obat lainnya oleh dokter," ungkap Anang.

Hal ini diakui Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Siak, H Budi Yuwono, SKM, M.Kes. Pihaknya akan segera mengintruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan (Nakes) dan Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang berada di Kabupaten Siak untuk tidak memberikan dulu resep cair atau sirup kepada pasien anak.

"Iya benar, kita sudah baca surat edaran dari Kemenkes itu, kita juga intruksikan kepada faskes dan nakes di wilayah Kabupaten Siak untuk tidak memberikan dulu resep cair atau sirup kepada pasien anak. kita juga masih menunggu instruksi lanjutan terkait hal lainnya, untuk instruksi penarikan obat juga belum ada," sebutnya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Siak itu juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan obat dalam bentuk sirup kepada anak dan balita.

"Kita imbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat-obatan diluar dari anjuran dokter," imbaunya.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan keterangan terkait obat sirup yang dilarang untuk anak, diantaranya Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Untuk jenis obat yang dilarang oleh BPOM itu tidak beredar di Indonesia, kendati demikian sesuai dengan instruksi dari Kemenkes itu, kita anjurkan untuk masyarakat berkonsultasi dengan dokter spesialis anak di setiap Faskes yang ada di Kabupaten Siak," pungkasnya.

Sementara itu, dr Hasriza Eka Putra, M.Sc, Sp.A selalu dokter spesialis anak di RSUD Tengku Rafian, Siak, mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh panik akan imbauan yang melarang masyarakat untuk tidak konsumsi obat sirup pada anak.

''Kita minta kepada masyarakat untuk tidak panik, karena imbauan itu mengatakan bahwa untuk sementara obat Dengan jenis sirup itu tidak diberikan dulu kepada anak bukan peredarannya ditarik semua. Anjurannya jangan diberi obat cair dulu ke pasien anak, bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus," tuturnya.

Dr Eka menjelaskan, Gejala awal gangguan ginjal akut tersebut sangat sederhana.  Gejala utamanya ada penurunan frekuensi dan volume urin. Kemudian bisa juga disertai demam, mual, diare, dan batuk.

"Tantangan tersendiri bagi orang tua karena tidak semua memerhatikan volume dan frekuensi anak BAK. Kalau bayi kan masih terpantau ya dengan popok. Kalau sudah balita itu agak sulit, maka dari itu, jika orang tua mendapati anaknya mengalami gejala tersebut, segeralah bawa anak ke rumah sakit dan Faskes terdekat," ungkapnya. (Rizal Iqbal)