Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan Perkebunan Warga di Siak Kembali Ditunda

Rabu, 19 Oktober 2022

Ratusan masyarakat turun aksi untuk penolakan rencana constatering dan eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak. (Rizal Iqbal)

SIAK, Riautribune.com - Rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan atas Putusan Perkara Nomor: 04/ Pdt-Eks-Pts/2016/ PN Siak yang berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau kembali dibatalkan, Rabu 19 Oktober 2022 pagi.

Dari informasi yang dihimpun Riautribune.com, batalnya pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan seluas lebih kurang 1.300 hektar itu diduga karena BPN Riau tidak hadir dalam pencocokan tersebut. 

Pantauan Riautribune.com dilokasi pintu masuk lahan tersebut, tampak ratusan masyarakat mulai dari orang tua, ibu-ibu, bapak-bapak, para pemuda, anak-anak hingga bayi ikut serta dalam penolakan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak itu.

Hingga pukul 11.00 WIB, tidak terlihat satu orang pun petugas baik itu dari pihak pengadilan, aparat kepolisian  maupun pihak PT Duta Swakarya Indah selaku pemohon eksekusi hadir ke lokasi yang diwacanakan akan di lakukan pada hari ini.

Dilokasi, seorang tokoh masyarakat setempat Jaya Mesra kepada awak media mengatakan, ia sangat menyayangkan atas permasalahan sengketa lahan warga di Desa Dayun dengan PT DSI yang tang kunjung usai bertahun-tahun lamanya.

Ia pun meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Siak Alfedri agar dapat mencarikan jalan keluar, agar segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang telah menahun ini.

"Sudah bertahun-tahun masyarakat dihantui dengan permasalahan lahan ini, kami mewakili masyarakat meminta dengan sangat Kepada Pak Jokowi, Kapolri, Gubernur Riau dan Bupati Siak, agar kiranya bisa segera mengambil sikap tegas untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah kami," pintanya.

Hal senada juga diutarakan oleh seorang warga bermana Manan yang merupakan warga kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Ia mengaku akan terus berjuang mempertahankan lahan seluas 4 hektar yang ditanaminya sawit dan pohon pinang sejak tahun 1998 silam.

"Belum ada PT DSI kami sudah menanam disini, ini tanah kami, Sampai kapanpun Kami akan terus berdiri disini diatas lahan yang terus akan kami perjuangkan untuk anak cucu kami nanti," tegasnya.

Kakek berusia 60 tahun yang pernah dilaporkan oleh PT DSI terkait pencurian buah sawit ke Polda Riau itu juga mengaku bahwa lahan yang ia miliki tersebut baru 2 tahun terakhir dapat kembali di panennya, pasca sebelumnya dikuasai oleh PT DSI.

"Saya pernah dilaporkan mencuri buah sawit di lahan saya sendiri oleh mereka (PT DSI) pak, sampai saya tidak diperbolehkan memanen sawit yang saya tanam sendiri diatas lahan saya sendiri, dan saya memiliki surat-surat (SKT, SKGR) atas nama pribadi pak. Mereka itu masuk kesini sekitar tahun 2008 pak, namun dua tahun terakhir ini lah saya dapat kembali memanen sawit saya. Meskipun saya dan keluarga masih trauma atas laporan yang dibuat oleh mereka ke Polda Riau waktu itu," terangnya.

Ia pun memohon kepada pihak penegakan hukum baik itu pengadilan negeri dan kepolisan agar dapat segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini.

"Kami mohon, kami ingin tenang berkebun di lahan kami, mohon jangan ganggu kami,"ungkapnya terbata-bata.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan sesuai jadwal yang diwacanakan oleh pengadilan negeri Siak pada hari ini Rabu 19 Oktober 2022 akan dilaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan oleh PN Siak, namun dalam pelaksanaannya batal dilaksanakan.

Ia juga meminta dengan tegas kepada aparatur pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah agar dapat menegakkan hukum dengan benar, sehingga hak dari masyarakat ini dapat kembali dikelola oleh masyarakat.

"Masyarakat ini semuanya memiliki legalitas yang sah mulai dari SKT, SKGR bahkan SHM yang sudah disiapkan oleh instansi yang berwenang. Kami siap untuk menanti mereka (PN Siak,) sebagaimana disampaikan masyarakat, satu jengkal tanahpun akan tetap dipertahankan sampai dengan titik darah penghabisan," tegasnya.

Sunardi mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Siak salah sasaran atau salah objek. Dimana lahan yang akan di eksekusi adalah milik PT Karya Dayun, sedangkan lahan yang menjadi objek atau sasaran ini adalah bukan milik PT Karya Dayun, dan itu sudah dipertegas oleh pihak instansi pertanahan.

"Objek yang akan dieksekusi ini sudah salah objek, lahan yang hendak di eksekusi ini bukan disini. Instansi pertahan juga sudah mempertegas terkait hal itu, tapi kenapa kok masih ngotot juga untuk melakukan eksekusi," sebutnya.

Lanjutnya menyampaikan, DPP LSM Perisai Riau pada Senin, (17 Oktober 2022) kemarin pihaknya telah membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait temuan adanya indikasi dugaan suap yang dilakukan oleh pihak PT DSI dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan ke Kejati Riau.

"Jika ada pihak-pihak yang bertanya kepada kami apakah kami menyampaikan berita hoaks, silahkan kepada pihak yang berkepentingan menanyakan langsung ke Kejati Riau. Disitu bukti-bukti sudah kami lampirkan secara utuh," ungkapnya.

Tak lupa Sunardi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang sudah turut andil dan berjasa memperjuangkan kepentingan rakyat di Kabupaten Siak.

"Kami DPP LSM Perisai berterima kasih kepada IPK yang turut andil dan berjasa karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan dilakukan konstatering dan eksekusi lahan di Kabupaten Siak ini," paparnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan dari pihak Pengadilan Siak perihal batalnya Constatering dan Eksekusi Lahan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Siak Mega Mahardika SH, pun belum bisa dihubungi dan memberikan jawaban, saat awak media melakukan konfirmasi baik itu melalui sambungan telfon, maupun Pesan yang dikirim melalui WhatsApp. (Rizal Iqbal)