Anak Jadi Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar

Jumat, 14 Oktober 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Lesti Kejora akhirnya buka suara terkait pencabutan laporan KDRT Rizky Billar. Lesti Kejoran memaafkan suaminya, Rizky Billar.

"Saya mau mengucapkan terima kasih banyak pada polisi karena begitu cepat menanggapi, dari mulai saya melapor sampai prosesnya berjalan lancar alhamdulillah dan pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan (atas) suami saya," kata Lesti Kejora kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (13/10/2022).

Lesti beralasan mencabut laporan karena anak. Di sisi lain, Lesti mengaku telah memaafkan Rizky Billar.

"Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya," katanya.

"Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi," katanya.

Namun demikian, pencabutan laporan ini tidak serta-merta dapat membebaskan Rizky Billar sesegera mungkin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora telah mencabut laporannya. Zulpan mengatakan ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum akhirnya penyidik memutuskan penghentian penyidikan perkara.

"Perlu dipahami, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Tentunya ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik melalui mekanisme gelar perkara," jelas Zulpan, Jumat (14/10/2022).

Zulpan menyampaikan pencabutan laporan tidak serta-merta mengugurkan status tersangka Rizky Billar.

"Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini. Selain itu, ada tahapan-tahapan mekanisme lainnya yang harus dilewati penyidik sebelum memutuskan penghentian perkara.

"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," katanya.