Pansus Optimis Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Bisa Menurun

Senin, 10 Oktober 2022

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Riau, Karmila Sari

PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Riau, Karmila Sari, mengungkapkan pihaknya sangat memberikan perhatian besar kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, pihaknya menyoroti angka KDRT yang cukup tinggi, baik di tingkat nasional maupun regional. Ini menjadi dasar kenapa pihaknya perlu membuat regulasi yang tegas dalam melindungi korban.

"Kita sudah jumpa dengan stakeholder terkait, baik dadi dinas, dari komisi perlindungan perempuan dan lainnya, dari sana kita bisa lihat bahwa korban KDRT itu dominan perempuan, jadi kita perlu ada payung hukum," ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau ini, Senin (10/10/2022).

Tak hanya itu, Pansus juga sudah berkoordinasi dengan kelompok yang dianggap memahami isu gender dalam persepsi agama. Saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi berdasarkan hasil masukan dari berbagai sisi.

Adapun, Pansus ini sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB, Kanwilkumham, Bapemperda, Perwakilan universitas dan berbagai organisasi wanita baik umum maupun organisasi wanita berbagai agama.

Saat ini, lanjut Karmila, Dinas Pemberdayaan Perempuan sudah membuatkan SK untuk bagian perlindungan KDRT di struktur pedesaan dari berbagai elemen masyarakat, namun tidak ada support anggaran.

"Makanya kita mau ada pos anggaran untuk mereka yang sudah di SK-kan ini, apalagi kasus KDRT banyak terjadi di wilayah perkebunan, tak terjangkau sama dinas di tingkat kabupaten kota," tuturnya.

Pansus Ranperda yang merupakan inisiatif Komisi V ini, jelas Legislator asal Rokan Hilir tersebut, bekerja tidak sampai sebulan, namun sudah menyelesaikan tugasnya.

Selain kasus KDRT yang meningkat, Pansus juga menyoroti isu pelecehan seksual, keadilan dan kesetaraan dalam penempatan jabatan bagi laki-laki dan perempuan, serta keterlibatan gender dalam peningkatan pembangunan Riau

Maka, Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk PUG harus segera direalisasikan secara maksimal. Sehingga,
Perda PUG yang disahkan nanti tidak sebatas diatas kertas saja.

Dalam memperkaya substansi pasal-pasal pada Ranperda, Pansus menggali pengalaman di Semarang, Jatim, Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

"Pengarustamaan Gender tidak melihat bahwa perempuan menuntut hal yang sama seperti yang didapatkan laki-laki, tapi lebih melihat ke arah saling melengkapi dan berbagi tugas dalam percepatan pembangunan daerah, dengan menempatkan kesempatan dan kemampuan di posisi yang tepat dan menghapus stigma lemah terhadap perempuan," tegasnya.

Saat ini anggaran di OPD ataun Dinas/Badan masih responsif gender di angka 17%, berbeda dengan Jakarta yang sudah di atas 30%. Di sinilah ditempatkan sanksi dan penghargaan oleh kepala daerah kepada OPD untuk mendukung responsif gender di atas 30%.

"Saat ini Perda PUG baru ada di Jateng dan Jatim, sementara di Riau baru 2 kabupaten yang sudah memiliki yaitu Rohil dan Pelalawan," terangnya.

Pansus, lanjutnya, optimis dengan komitmen dan konsisten semua stakeholder, baik itu pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat dan media dalam menggaungkan kegiatan PUG dan mendukung anggaran yang responsif gender.

"Dengan begitu, maka akan semakin menurun kasus KDRT dan pelecehan seksual, peningkatan ekonomi dan pembangunan lebih cepat dan peningkatan IPM yang lebih tinggi. Sehingga kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan di Riau semakin lebih baik setiap tahunnya," tutupnya.