Penyidik DJP Sita 4 Truk Tangki BBM Imbas Penggelapan Pajak

Rabu, 05 Oktober 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita empat truk tangki bahan bakar minyak (BBM) terkait penggelapan pajak yang dilakukan dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan empat truk tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni pria yang berinisial DT alias D. DT. Dia diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Dia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu (5/10).

Kerugian negara akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM mencapai Rp24,4 miliar.

Karenanya, DT bakal dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan demikian, maka tersangka dapat diancam pidana penjara dua sampai enam tahun, serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak tersebut.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi.

"Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tegas Neil.