Ibu dan Kekasih Brigadir J Berharap Sambo Dihukum Berat di Pengadilan

Jumat, 30 September 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Ibu kandung Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak berharap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dapat dihukum seberat-beratnya di pengadilan.
Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak juga menghendaki hal yang sama.

"Pelaku dihukum seberat-beratnya. Hukum harus dijalankan dengan baik," kata Rosti saat ditemui di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Rosti berharap hakim dan jaksa penuntut umum bekerja secara adil dalam proses persidangan.

Ia pun berharap kebenaran terungkap dalam kasus ini agar keadilan benar-benar diperoleh keluarga Brigadir J.

"Harapan kami sebagai ibu semoga jaksa dan hakim mereka bekerja dng sebaiknya sejujurnya dan transparan mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," kata dia.

Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak juga berharap proses peradilan Ferdy Sambo berjalan sebagaimana mestinya.

Ia ingin Ferdy Sambo dijatuhi hukuman yang setimpal oleh hakim.

"Semoga nanti pengadilan yang kita tunggu bisa berjalan baik dan pelaku ditetapkan mendapatkan hukuman yang mereka lakukan," kata Vera.

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Vera Simanjuntak memiliki alat bukti berupa rekaman elektronik. Isinya berupa ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Atas dasar itu, Ia yakin Ferdy Sambo cs memang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pada 21 Juni sudah ada ancaman pembunuhan itu terekam di HP. Lalu 7 Juli ada lagi. Makanya saya yakin ini tindakan pembunuhan berencana," kata Kamaruddin.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.