Golkar Rohil Membantah Memalsukan Surat Pembayaran Honor Administrasi

Kamis, 29 September 2022

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pengurus  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat (Tk) II Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan mantan pengurusnya ke Polda Riau atas tudingan memalsukan tanda tangan (dokumen), dan tidak membayar honorarium.

Pelapor Ibnu Irhas, memiliki jabatan mentereng di partai berlambang beringin itu. Tidak saja sebagai Administrasi Kesekretariatan Golkar Rohil, ia juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris,
sesuai dengan Surat Perintah Tugas No. 009/DPD/GOLKAR-ROHIL/VI/2021. 

Terkait dengan tuduhan Ibnu Irhas, dan dilaporkannya Pengurus DPD TK.II Golkar Rohil ke Polda Riau itu, DPD Tk.II Golkar Rohil, menyampaikan bantahan, Selasa (27/09/2022), di Sekretariat DPD TK.II Partai Golkar Rohil, di Batu Lima.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan Sekretaris DPD TK.II Golkar Rohil Risben Nduwari T Saribu SE, Golkar Rohil sudah melaksanakan kewajiban membayar honorarium Ibnu Irhas, serta membantah adanya pemalsuan dokumen dan tandatangan. 

"Pernyataannya (Ibnu Irhas) honorarium selama satu tahun tidak dibayarkan, serta pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Golkar Rohil adalah tidak benar?," kata Risben, yang juga Anggota DPRD Rohil. 

Dijelaskan Risben, penyusunan laporan pertanggungjawaban Anggaran DPD TK.II Golkar Rohil Tahun 2021 dilakukan Ibnu Irhas, sebagai tenaga administrasi Sekretariat DPD TK.II Golkar Rohil, sesuai  SPT No.009/DPD/GOLKAR-ROHIL/VI/2021, yang ditandatangani Plt Ketua DPD TK.II Golkar Rohil Ikhsan, dan Darwis Syam, sebagai Plt Sekretaris.

"Dalam rencana anggaran belanja (RAB) Tahun 2021, honorarium untuk tenaga administrasi kesekretariatan, dianggarkan Rp2 juta per bulan, selama satu tahun Rp24 juta, diperuntukkan untuk saudara Ibnu Irhas," terang Risben, sembari memperlihatkan fotokopi kwitansi pembayaran honorarium atas nama Ibnu Irhas.

Penerimaan bantuan dan penggunaan dana bantuan parpol dari Pemkab Rohil, jelas Risben, yang diterima pengurus baru Golkar Rohil, telah diselesaikan sejak Januari-Desember 2021, termasuk pembayaran honorarium Ibnu Irhas, sebagai administrasi kesekretariatan. 

Pelaksanaan pekerjaan penyusunan LPj Partai Golkar Rohil 2021, terang Risben, sesuai SPT yang diterbitkan Plt Ketua dan Plt Sekretaris Golkar Rohil. Ibnu Irhas, terang Risben, juga sudah menyampaikan LPj tersebut ke BPKP Riau, dan Kesbangpol Pemkab Rohil. 

"Hasilnya tidak ada temuan, dan dapat diterima oleh BPKP Riau, tanpa ada catatan. Dalam LPj yang disampaikan ke BPKP Riau, juga disampaikan honorarium  tenaga administrasi kesekretariatan yang diterima langsung saudara Ibnu Irhas Rp24 juta. Bukti pembayaran ditandatangani oleh Ketua, Bendahara, dan penerima diatas materai, pada 13 Desember 2021," beber Risben. 

Sebab itu, jelas Risben, sungguh aneh dan tidak dapat diterima Golkar Rohil terhadap apa yang dilaporkan Ibnu Irhas, bahwa DPD TK.II Golkar Rohil tidak membayarkan honorariumnya, sebagai tenaga administasi kesekretariatan Golkar Rohil. 

"Lebih mengherankan lagi persoalan ini dilaporkan pada September 2022, hampir satu tahun setelah LPj Golkar Rohil diterima BPKP Riau," tutur Risben.

Melihat dari bukti-bukti yang ada, DPD TK.II Rohil, sebut Risben, meminta Ibnu Irhas mencabut laporannya ke Polda Riau, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa kepada Pengurus DPD TK.II Golkar Rohil. 

"Jika saudara tidak meminta maaf dalam waktu dekat, maka kami sebagai pengurus Golkar Rohil akan menuntut balik saudara Ibnu Irhas, atas tuduhan pencemaran nama baik DPD TK.II Golkar Rohil kepada pihak berwajib," pungkas Risben. (amran)