Kejati Riau SIapkan Dua Jaksa Tangani Kasus Polwan Aniaya Warga

Kamis, 29 September 2022

Korban penganiayaan oleh Polwan yang bertugas di BNN Riau memperlihatkan bekas luka yang dialaminya. (foto; Liputan6.com)

PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau dalam kasus oknum Polwan pelaku penganiayaan pada 25 September 2022. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menyiapkan dua jaksa unggulan untuk menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau.

Dalam SPDP tersebut disebutkan tersangka berjumlah dua orang, yakni Brigadir IR dan ibunya Y. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP. Terhadap SPDP itu, Kejati Riau menunjuk dua jaksa untuk menangani pelimpahan perkara. "Saat ini para jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian," tutur Bambang,Rabu siang, 28 September 2022.

Laporan Polwan aniaya warga ini sebelumnya viral di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban menyebut penganiayaan itu juga dilakukan perempuan lainnya berinisial Y. Inisial terakhir merupakan orangtua atau ibu dari terlapor.

Riri menceritakan, penganiayaan terjadi pada 21 September 2022 malam. Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. "Saat kejadian, di kontrakan ada adik laki-laki Polwan atau anak dari Y," kata Riri di sebuah kafe di Pekanbaru, Jumat malam, 23 September 2022.

Adik laki-laki Polwan tadi, inisial R, juga seorang polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya menjalin asmara tiga tahun dan tidak direstui oleh keluarga terlapor.***