Kasus SPPD Fiktif, Anggota DPRD Rohil 2014-2019 Diperiksa Dir Reskrimsus Polda Riau

Rabu, 21 September 2022

Gedung DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, bersama Auditor BPK Riau, beberapa hari belakangan ini melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada mantan Anggota DPRD Rohil Periode 2014-2019, di Gedung DPRD Rohil, di Batu Enam. 

Informasi yang diperoleh, Selasa (20/09/2022), pemeriksaan tersebut terkait dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif kegiatan reses mantan Anggota DPRD Rohil pada tahun 2017. 

Tidak saja para mantan Anggota DPRD Rohil 2014-2019, Dir Reskrimsus Polda Riau bersama Auditor BPK RI juga memeriksa Anggota DPRD Rohil 2019-2024, yang menjadi Anggota DPRD Rohil pada periode 2014-2019 lalu.

Mantan Anggota DPRD Rohil 2014-2019 Afrizal Sintong, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rohil, juga tak luput turut diperiksa, dan dimintai keterangan terkait dugaan adanya SPPD fiktif itu. 

Ia datang memenuhi panggilan Dir Reskrimsus Polda Riau dan Auditor BPK, jelang tengah hari, Selasa (20/09/2022). Afrizal sempat menunggu di ruang Sekwan DPRD Rohil, saat akan menjalani pemeriksaan. 

Selain mantan Anggota DPRD 2014-2019, sejumlah pejabat yang membidangi keuangan dan administrasi pada 2017 juga turut diperiksa Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan Auditor BPK RI di Lantai II DPRD Rohil.

Sampai hari ini, Rabu (21/09/2022), pihak pemeriksa dari Dir Reskrimsus Polda Riau, maupun Auditor BPK RI Perwakilan Riau masih melakukan pemeriksaan, dan  belum dapat dikonfirmasi para wartawan. (Amran)