Pemkab Kampar Dukung Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi

Selasa, 20 September 2022

Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menghadiri acara Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi ‘Data Lahan Sawah Provinsi Riau’ d

PEKANBARU, Riautribune.com - Pemkab Kampar mendukung dikembalikannya lahan sawah dan dilindungi sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019. Hal ini sejalan dengan program Pemkab Kampar yang saat ini sedang giat memajukan pertanian di daerah itu.

"Alhamdulillah kita telah mendata Lahan Sawah yang ada di Kampar. Dari potensi seluas 16.000 Ha, yang baru diolah saat ini baru seluas 4000 Ha Lahan,” Kata Kamsol yang didampingi Kepala Dinas PUPR Afdal, ST., MT Kadis Pertanian Nurilahi Ali, SP, MM saat menghadiri acara Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi ‘Data Lahan Sawah Provinsi Riau’ di Ballrom Lantai 2 Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/09/2022)..

Kamsol menambahkan, Pemkab Kampar akan mengintensifkan pertanian guna meningkatkan Kesejahteraan petani dengan sistem pertanian modern. “Kampar telah melakukan penanaman seluas 100 Ha dan untuk perdananya telah kita lakukan penanaman di lahan seluas 8,5 Ha. Nantinya ini akan memproduksi beras Khas Kampar Cap Ulu Kasok. Luasan olahan ini akan terus kita tingkatkan hingga 500 Ha,” ungkap Kamsol.

Dalam Sambutannya, Asisten II Sekdaprov Riau menyampaikan, tujuan penetapan Peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi menjaga lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional. "Pemerintah Provinsi Riau mendukung semua langkah-langkah yang diupayahkan Kementerian ATR BPN untuk Nantinya ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi," ujarnya.***