Polda Riau Tangkap Pria Ngaku Imam Mahdi, Ternyata Banyak Lakukan Kejahatan

Kamis, 15 September 2022

Pelaku pelanggaran pasal pidana, WAM yang kini telah diamankan di Polda Riau.

PEKANBARU, Riautribune.com - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengamankan seorang pria mengaku sebagai Imam Mahdi.

Pria berumur 32 tahun yang mengaku sebagai Imam Mahdi tersebut diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana. 

Adapun kejahatan dari pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi yang kini telah diamankan Polda Riau tersebut diantaranya penistaan agama, penyebaran berita bohong, melanggar pasal perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, saat ini Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Benar. Diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum pada 6 September 2022. Di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh,” ujar Kombes Pol Sunarto pada Kamis 15 September 2022.

Lebih jauh diceritakan dia, penangkapan pria bernama asli WAM (32) tersebut, berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun.

Laporan dari sang istri dari pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi yang kini telah diamankan pihak Polda Riau tersebut pertama kali dibuat di Polres Kampar.

Dari sana kemudian dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM. 

“Dari laporan itu kemudian tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta, di daerah Tiga Juhar tersebut, tempat WAM tinggal. Dan disana langsung diamankan,” sebut Kabid Humas.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk orangtua sang istri.

Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain diketahui bahwa WAM mengaku sebagai Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut. 

“Pengakuan saksi, WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan,” terang Kombes Sunarto.

Pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi tersebut meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi.

Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor ke Polisi dimana pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri.

“Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Jadi si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan si WAM,” jelas Sunarto.

Dari hasil penyilidikan sementata, WAM memiliki 7 istri dimana 6 diantaranya merupakan istri siri dan dari 6 istri tersebut, 5 diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu. 

“Termasuk juga barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh penyidik saat mengamankan pelaku. Saat ini Masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” tuntas Sunarto. (Reynold)