PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Operasi Tertib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjaring 300 kendaraan roda empat dan dua saat razia penertiban, di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai, Kamis (8/9/2022).
Seperti pada pelaksanaan razia sebelumnya, selain menertibkan kendaraan pribadi penunggak pajak, tim juga melakukan penertiban pada kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.
"Razia kali ini banyak pelanggar yang mengaku terlupa untuk bayar pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi.
Syahrial mengatakan, satu jam lebih pelaksanaan Opstib, tim berhasil menjaring 300 lebih kendaraan R2 dan R4 dengan rasio pelanggaran sebesar 10 persen.
"Terdapat 34 unit kendaraan yang melanggar, dengan rincian 25 unit pelanggaran terkait pengesahan tahunan dan perpanjangan, 9 unit kendaraan tanpa dokumen, dimana 5 unitnya langsung diamankan oleh petugas Polisi," terangnya.
Salah seorang pengendara roda dua, Rizal (26) mengaku lupa, dan tidak tahu jika sepeda motor yang dipakainya saat itu sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajaknya.
"Lupa pak kalau pajaknya sudah mati," ujarnya beralasan saat ditanya petugas.