Tim Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak

Selasa, 06 September 2022

Tim Serindit King Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap pelaku eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pelayan cafe. (Foto: Rizal Iqbal)

SIAK, Riautribune.com - Seorang anak berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, menjadi korban eksploitasi anak. Dia dipaksa bekerja sebagai pelayan cafe remang-remang di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantang Singingi, Provinsi Riau.

Eksploitasi anak adalah sebuah kondisi saat pelaku (orang dewasa) berusaha mengambil keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadi mereka sendiri.

Kejadian ini berhasil diungkap oleh tim Serindit King Satreskrim Polres Siak setelah mendapati laporan dari orang tua korban. Setelah mendapatkan cerita melalui telfon dari korban.

"Kasus ini berawal pada 28 Agustus yang lalu, yang mana tersangka berinisial YN menawarkan pekerjaan untuk bekerja di sebuah kafe kepada salah seorang saksi bernama Umi. Sepengetahuan saksi Umi, tersangka YN ini berada di Pekanbaru, sehingga ia merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah bekerja di kafe yang berada di kota Pekanbaru," kata Kapolres Siak saat memimpin Konferensi pers di teras pintu masuk gedung utama Polres Siak, Selasa 6 September 2022 siang.

YN alias Yana (berusia 23 tahun) ini merupakan kasir di sebuah kafe milik pelaku berinisial SN alias Pak de (berusia 49 tahun). YN juga bertugas sebagai pencari wanita-wanita muda untuk dijadikan pekerja di cafe remang-remang milik pak de.

"Korban bersama temannya dijemput oleh pelaku YN dan seorang supir berinisial IM. Diperjalanan, korban diminta oleh pelaku untuk menjawab kalau ada yang menanyakan umur korban harus mengaku berusia 18 tahun," sebut Kapolres Siak.

Lanjut Kapolres Siak menjelaskan, disaat para korban mulai bekerja dibawah kendali YN, para korban diminta untuk menemani pengunjung minum-minuman keras, dan menemani pengunjung untuk berjoget dengan menggunakan pakaian seksi yang sudah dibelikan oleh tersangka.

"Disaat mulai risih dengan pekerjaan yang dilakukannya, korban ini langsung meminta untuk diantarkan pulang kepada si pelaku YN, namun, pelaku YN menolak dengan alasan sudah banyak biaya yang sudah dikeluarkan untuk menjemput korban," terangnya.

Lanjut Kapolres menjelaskan, Merasa tidak nyaman, korban langsung menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang menimpanya, menyampaikan keinginan untuk pulang, tetapi tidak mengetahui di mana lokasi tempatnya berada. 

"Setelah mendapati keterangan korban, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Siak. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan posisi keberadaan korban," jelasnya.

Pada tanggal 2 September 2022, tim Serindit King Satreskrim Polres Siak menemukan okasi keberadaan korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kafe milik SN di jalur F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantang Singingi.

"Korban dan teman-temannya berhasil kita amankan. Di kafe tersebut kita menemukan puluhan botol bekas minuman keras jenis Bir, Anggur Merah, dah buku penjualan minuman. Tersangka kita amankan di Mapolres Siak, dan korban kita kembalikan ke orang tuanya," kata AKBP Ronald.

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan keuntungan materi dengan mempekerjakan gadis yang masih muda karena dapat menarik minat para pengunjung untuk minum di kafe tersebut," terang Kapolres.

Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 88 Jo pasal 76 huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 huruf J ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda palingan banyak Rp 200.000.000. (Rizal Iqbal)