10 Jaksa Bakal Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Senin, 29 Agustus 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Sebanyak 10 jaksa bakal mengikuti rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan dilakukan oleh polisi pada Selasa (30/8).

"Jadi rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang, kurang lebih ada delapan orang, jadi 10 orang karena lima berkas perkara," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Senin (29/8).

Fadil mengatakan dalam kasus itu, pihaknya telah menerima lima berkas perkara tersangka. Adapun untuk berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf bakal dikembalikan.

Fadil menyampaikan pengembalian itu dikarenakan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus juga tentang kesesuaian alat bukti.

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," katanya.

Sementara berkas perkara tersangka Putri Candrawathi baru diterima pagi ini.

"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," katanya.

Polri diketahui bakal menggelar rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8) besok.

Kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung.